JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
"Bahwa terdakwa Simon Susilo memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 2 miliar; Rp 2 miliar; Rp 2 miliar; dan Rp 1,5 miliar yang seluruhnya sejumlah Rp 7,5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melalui Taufik Rahman," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Pihak Swasta Ini Didakwa Menyuap Mantan Bupati Lampung Tengah
Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Pada sekitar Oktober 2017, di suatu rumah makan, Simon dan Direktur PT PAY Agus Purwanto bertemu dengan Taufik dan stafnya bernama Rusmaladi, Aan Riyanto dan Supranowo.
Pada pertemuan itu, Taufik menjelaskan ke Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018.
Baca juga: KPK Tahan Pemilik Hotel yang Suap Mantan Bupati Lampung Tengah
Taufik juga menjelaskan adanya syarat commitment fee apabila perusahaan Simon ingin mendapatkan proyek.
Setelah mendengar penjelasan Taufik, Simon menyanggupi permintaan fee itu. Simon tertarik pada proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dan proyek ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama.
"Terdakwa memerintahkan Agus Purwanto menyerahkan uang kepada Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap," kata jaksa Ali.
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Lampung Tengah Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Rincian penyerahan uang itu berlangsung pada sekitar November 2017 sebanyak tiga tahap masing-masing senilai Rp 2 miliar. Kemudian, akhir Desember 2017 sebesar Rp 1,5 miliar.
Simon didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mustafa sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka
Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Pada 30 Januari 2019, Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Simon tersebut.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya sekitar Rp 95 miliar.
Salah satu penerimaan fee itu berasal dari Simon.