Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik PT PAY Didakwa Suap Eks Bupati Lampung Tengah Sebesar Rp 7,5 Miliar

Kompas.com - 09/09/2019, 16:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

"Bahwa terdakwa Simon Susilo memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 2 miliar; Rp 2 miliar; Rp 2 miliar; dan Rp 1,5 miliar yang seluruhnya sejumlah Rp 7,5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melalui Taufik Rahman," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Pihak Swasta Ini Didakwa Menyuap Mantan Bupati Lampung Tengah

Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Pada sekitar Oktober 2017, di suatu rumah makan, Simon dan Direktur PT PAY Agus Purwanto bertemu dengan Taufik dan stafnya bernama Rusmaladi, Aan Riyanto dan Supranowo.

Pada pertemuan itu, Taufik menjelaskan ke Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018.

Baca juga: KPK Tahan Pemilik Hotel yang Suap Mantan Bupati Lampung Tengah

Taufik juga menjelaskan adanya syarat commitment fee apabila perusahaan Simon ingin mendapatkan proyek.

Setelah mendengar penjelasan Taufik, Simon menyanggupi permintaan fee itu. Simon tertarik pada proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dan proyek ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama.

"Terdakwa memerintahkan Agus Purwanto menyerahkan uang kepada Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap," kata jaksa Ali.

Baca juga: KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Lampung Tengah Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Rincian penyerahan uang itu berlangsung pada sekitar November 2017 sebanyak tiga tahap masing-masing senilai Rp 2 miliar. Kemudian, akhir Desember 2017 sebesar Rp 1,5 miliar.

Simon didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mustafa sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Pada 30 Januari 2019, Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Simon tersebut.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya sekitar Rp 95 miliar.

Salah satu penerimaan fee itu berasal dari Simon.

Kompas TV KPK memeriksa 3 orang tersangka kasus suap pemerintah kepada DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com