Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Menkumham Jalani Perintah Presiden Pelajari Draf RUU KPK dengan Baik

Kompas.com - 09/09/2019, 16:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mempelajari draf revisi Undang-undang KPK.

Juru Bicara Febri Diansyah berharap perintah itu dapat membungkam suara-suara yang menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut," kata Febri kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Menkumham: Presiden Jokowi Minta Pelajari Draf Revisi UU KPK

Febri menuturkan, Jokowi sebaiknya tidak hanya menjadikan penilaian Menkumham sebagai satu-satunya pertimbangan dalam menentukan berlanjut atau tidak berlanjutnya revisi UU KPK.

Presiden juga perlu mempertimbangkan suara-suara penolakan yang diserukan oleh banyak kelompok masyarakat, seperti guru besar dan dosen dari berbagai perguruan tinggi hingga tokoh-tokoh agama.

"Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," kata Febri.

Baca juga: Saat DPR dan KPK Saling Lempar Bola Panas soal Revisi UU KPK...

Diberitakan sebelumnya, Yasonna mengaku telah diperintahkan oleh Jokowi untuk mempelajari draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.

"Kan saya diberikan draf Revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu. Kita akan pelajari dulu, kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna usai menghadap Jokowi.

Saat ditanya mengenai penolakan publik soalrevisi UU KPK, Yasonna enggan berkomentar lebih jauh.

Begitu juga saat ditanya soal poin-poin dalam revisi itu yang bisa melemahkan KPK, politisi PDI-P ini menutup mulut rapat-rapat.

Kompas TV Tulisan sekaligus logo Komisi Pemberantasan Korupsi ditutup sebagai simbol protes terhadap rencana DPR merevisi undang-undang KPK. Ini adalah bagian dari rangkaian protes rencana revisi undang-undang KPK yang dilakukan wadah pegawai KPK dan sejumlah elemen masyarakat di depan gedung KPK. Hadir pula wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam aksi protes ini. Meski telah berulang kali ditolak publik, DPR tetap akan merevisi UU KPK. Seluruh fraksi DPR setuju revisi UU tentang KPK. Bola panas revisi UU KPK kini ada di Presiden Joko Widodo. Lalu, apa dampaknya bagi KPK? Apa yang bisa dilakukan agar tidak ada lagi upaya untuk melemahkan lembaga antitrasuah itu?<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com