JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rifa Surya mengatakan, fee untuk anggota DPR Sukiman ada yang dititipkan di rekening perusahaan, yaitu PT Dipantara Inovasi Teknologi.
Fee yang dititipkan itu berasal dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pegunungan Arfak Natan Pasomba dan dua rekanan dinas PU Pegunungan Arfak bernama Sovian Lati Lipu dan Nicolas Tampang Allo.
"Iya bertahap, itu pakai (rekening) PT Dipantara," kata Rifa saat bersaksi untuk terdakwa Natan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Sumber Lain Gratifikasi Bowo Diduga Dari DAK Kabupaten Kep Meranti
Ia mengakui bahwa fee yang dititipkan tersebut tidak hanya untuk Sukiman saja, melainkan juga untuk dirinya dan tenaga ahli fraksi PAN di DPR, Suherlan.
Rifa menjelaskan, PT Dipantara Inovasi Teknologi itu sendiri merupakan milik teman Suherlan.
Fee yang dimaksud adalah terkait pengurusan tiga jenis dana alokasi khusus (DAK) untuk Pegunungan Arfak.
Yaitu, DAK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017; DAK tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017; dan DAK yang bersumber dari APBN TA 2018.
Baca juga: Ini Capaian Pembangunan DAK Fisik dalam 2 Tahun Terakhir Ini
Total fee yang dititipkan di rekening perusahaan itu senilai Rp 2,96 miliar.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pun mempertanyakan alasan mengapa fee tersebut tak ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing.
"Kan bisa transfer ke rekening saudara langsung? Ke rekening Pak Suherlan langsung atau ke Pak Sukiman langsung? Kenapa harus dibelokkan lagi ke rekening perusahaan lain? Apa tujuannya?" tanya jaksa Wawan.
"Iya karena transfernya banyak," jawab Rifa.
"Iya, tujuannya apa? Kan lebih enak transfer langsung kenapa harus dibelokkan? Apakah sengaja biar tidak ketahuan?" tanya jaksa Wawan lagi.
"Iya, iya," jawab Rifa lagi.
Baca juga: Taufik Kurniawan Bantah Minta Jatah Fee 5 Persen dari DAK
Rifa juga mengonfirmasi, selain uang di rekening perusahaan, ada fee lain yang diberikan Natan, Sofian dan Nicolas secara langsung. Nilainya Rp 550 juta dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Uang di rekening dan yang diterima secara langsung itu kemudian dibagi-bagikan.
"Pembagiannya, saya (menerima) Rp 400 juta, Pak Suherlan Rp 400 juta, Pak Natan juga dapat 9.400 dollar AS gitu. Pak Sukiman sisanya Rp 2,95 miliar yang (total) dari 22.000 dollar AS dan sisanya rupiah," kata dia.
Dalam kasus ini, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS.
Baca juga: Eks Pejabat Dinas PU Pegunungan Arfak Didakwa Suap Anggota DPR Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS
Menurut jaksa, suap itu dilakukan Natan bersama-sama dengan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Suap itu merupakan commitment fee untuk Sukiman atas pengurusan DAK tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan DAK yang bersumber dari APBN TA 2018.