JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, melibatkan industri rokok dalam pencarian bakat olahraga tidak pantas dan melanggar regulasi.
Tulus juga menyatakan bahwa YLKI mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Yayasan Lentera Anak Indonesia yang berjuang agar anak-anak tidak digunakan untuk mempromosikan produk rokok dalam Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis.
"Sekali lagi, audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulu tangkis adalah hal yang sangat positif dan patut didukung," kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).
"Namun, melibatkan industri rokok dan apalagi anak-anak sebagai obyeknya adalah tidak pantas dan melanggar regulasi," katanya.
Baca juga: KPAI: Tak Ada Niat Hentikan Audisi Bulu Tangkis PB Djarum
Menurut Tulus, penggunaan logo Djarum melanggar regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dia menilai bahwa saat ini Djarum lebih dikenal sebagai produk rokok. Meski audisi itu dilakukan oleh Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum sebagai yayasan, citra rokok pada Djarum tetap sulit dihilangkan.
"Apa pun alasannya, logo tersebut adalah brand image bahwa produk tersebut adalah rokok walau berkedok foundation," ucap Tulus.
Baca juga: Dukung KPAI, YLKI Kritik Menpora yang Tetap Dukung Audisi PB Djarum
Tulus kemudian mengingatkan masyarakat bahwa KPAI tidak pernah meminta PB Djarum untuk menghentukan audisi atau pencarian bakat di ranah bulu tangkis.
KPAI dan LAI, menurut Tulus, hanya menekankan pada dihentikannya penggunaan logo dan merek rokok dalam kegiatan itu.
"Yang diminta KPAI dan LAI adalah bukan menghentikan audisinya, melainkan audisi yang tidak melibatkan logo merek rokok, dalam hal ini Djarum," ucapnya.