JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menilai bahwa selama ini Kejaksaan Agung tak memiliki prestasi terkait penuntasa kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).
Hal itu ia katakan dalam menanggapi besarnya anggaran Kejaksaan Agung untuk tahun 2020 terkait program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi.
"Kita tahu prestasi Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu sama sekali tidak ada, sementara anggarannya sangat besar sampai ratusan miliar seperti itu. Ini menjadi bahan pertanyaan kami," ujar Masinton saat dihubungi, Minggu (8/9/2019).
Berdasarkan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2020, Menteri Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp 147,245 miliar.
Baca juga: Masa Jabatan 2 Bulan Lagi, Jokowi Didesak Ambil Langkah Konkret Penuntasan Kasus HAM
Kemudian dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Selasa (3/9/2019) lalu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah meminta kenaikan anggaran untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 285,677 miliar.
Dengan demikian selisihnya mencapai Rp 138,432 miliar.
Masinton mengkritik permintaan kenaikan anggaran tersebut. Sebab ia menilai permintaan itu tidak sebanding dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM.
"Anggaran besar yang diajukan itu bagi saya tidak sebanding dengan capaian penyelesaian kasus HAM berat dalam setahun ini, tidak ada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan sementara anggarannya sangat besar," kata Masinton.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran berat HAM yang hingga kini belum dituntaskan.
Berkas perkaranya hanya bolak-balik di antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
Baca juga: Anggota Komisi III: Tak Ada Kasus HAM yang Dituntaskan Kejagung, tetapi Anggarannya Besar
Adapun kesembilan berkas perkara tersebut adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Kemudian, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.