Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Ratusan Miliar, Kejagung Diminta Tuntaskan Seluruh Kasus HAM

Kompas.com - 09/09/2019, 06:44 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap seluruh kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya, Kejaksaan Agung memiliki anggaran yang besar untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pelangggaran HAM.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Selasa (3/9/2019) lalu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah meminta kenaikan anggaran untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 285,677 miliar.

Baca juga: Bambang Soesatyo: Tak Ada Satupun Pelanggaran HAM Berat Dituntaskan...

Sementara berdasarkan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2020, Menteri Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp 147,245 miliar. Dengan demikian usulan kenaikan anggarannya mencapai Rp 138,432 miliar.

"Tentu dengan anggaran tahun 2020 ini yang jika nanti disetujui Rp 285 miliar, maka tidak ada lagi alasan Kejaksaan Agung untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ujar Masinton saat dihubungi, Minggu (8/9/2019).

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran berat HAM yang hingga kini belum dituntaskan. Berkas perkaranya hanya bolak-balik di antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Masinton mengatakan, dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan, Kejaksaan Agung seharusnya bertanggungjawab untuk membawa berkas perkara hingga ke proses pengadilan.

"Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sekecil apa pun karena anggaran itu bersumber dari uang rakyat," kata Masinton.

Baca juga: YLBHI: Ada 30 Pelanggaran HAM yang Dialami Mahasiswa Papua

Adapun kesembilan kasus pelanggaran berat HAM yang belum tuntas adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Kemudian, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com