Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Revisi UU MD3, DPR Diminta Tambahkan Aturan soal Pimpinan Legislatif Perempuan

Kompas.com - 08/09/2019, 17:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi meminta DPR untuk menambahkan aturan tentang jabatan perempuan sebagai pimpinan legislatif dalam revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurut Veri, rencana revisi UU MD3 adalah momen yang tepat untuk mengatur peningkatan keterlibatan perempuan sebagai pimpinan Parlemen.

Apalagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perempuan diutamakan dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan.

"Kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 memasukkan putusan MK nomor 82 tahun 2014 ini sebagai rujukan dalam revisi UU nantinya," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Distribusi Kursi Pimpinan ala Revisi UU MD3...

Putusan MK yang dimaksud Veri diketok pada tahun 2014.

Putusan tersebut adalah hasil dari uji materi Undang-Undang MD3 yang kala itu dimohonkan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Khofifah Indar Parawansa.

Veri, yang kala itu bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, menyebut, uji materi diajukan untuk Pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2, 109 ayat 2, 115 ayat 2, 121 ayat 2, 152 ayat 2, dan 158 ayat 2.

Baca juga: Revisi UU MD3 Disebut Bertentangan dengan Putusan MK

Pemohon dalam permohonannya meminta MK mewajibkan keterwakilan perempuan dalam pimpinan lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi.

Namun demikian, dalam putusannya, MK tak memasukan frasa "wajib" dalam aturan keterlibatan perempuan.

Pertimbangannya, ada kondisi yang memungkinkan tidak adanya perempuan yang terpilih sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Perludem: Perempuan Tak Cukup Terlibat sebagai Caleg, tapi Harus Jabat Pimpinan Parlemen

MK hanya memutuskan bahwa pembuat undang-undang harus memasukan frasa "mengutamakan" perempuan dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif dan alat kelengkapan dewan.

Hal inilah, kata Veri, yang harus diperhatikan legislator sebelum merevisi UU MD3.

"Mengutamakan itu dalam artian, itu wajib dalam tanda petik, hanya saja ini sebagai klausul antisipatif kalau misalnya nanti tidak ada perempuan," ujarnya.

Baca juga: Formappi: Perwakilan Perempuan di DPR Naik Jadi 20 Persen

Veri menilai, seharusnya DPR tidak hanya merevisi aturan yang menjadi kepentingan mereka, tetapi juga isu-isu lain yang krusial.

"Mestinya revisi ini bukan hanya soal kepentingan bagaimana kemudian merubah ketentuan tentang ketetwakilan seluruh partai politik sebagai MPR, tapi juga kalau memang bener-bener mau melakukan perubahan terhadap UU mestinya itu dilakukan dengan memperhatikan isu-isu krusial," kata Veri.

Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju merevisi UU MD3. Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan. 

Kompas TV Rabu (14/3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD atau yang dikenal sebagai MD3 berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com