JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menilai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam independensi KPK.
"Transparency International Indonesia menilai seluruh substansi RUU yang diajukan DPR ini berpotensi mengancam independensi KPK," kata Dadang dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).
Dadang menuturkan, beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang dapat mengancam independensi KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas, penyelidik yang harus berasal dari Polri, serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.
Baca juga: Tiga Kali DPR Berupaya Revisi UU KPK, Jokowi Tak Pernah Nyatakan Menolak
Dadang mengatakan, independensi KPK harus dijamin karena akan sangat berpengaruh kepada kinerja.
Contohnya, keberadaan Dewan Pengawas KPK yang dinilainya mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik penyidikan dan penuntutan perkara.
"Padahal selama ini sistem pengawasan KPK baik di internal dan eksternal dapat dikatakan telah berjalan baik," ujar dia.
Namun demikian, ia mengakui bahwa independensi memang menjadi tantangan bagi mayoritas lembaga antirasuah di dunia.
"Kinerja sejumlah lembaga ini masih terhambat akibat independensi yang tidak memadai, kapasitas kelembagaan yang lemah, dan mandat yang terbatas," ujar Dadang.
Oleh karena itu, Dadang mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU KPK yang sedang bergulir di DPR.
"(Presiden) sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR," kata dia.
Baca juga: Ingin Selesaikan Revisi UU KPK 3 Minggu, DPR Dinilai Main-main
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini.
Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.