JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat kembali berupaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya ini tetap dilakukan meskipun sudah berkali-kali tertunda karena mendapat penolakan publik.
Percobaan revisi yang berkali-kali dilakukan oleh para wakil rakyat disinyalir hanya akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
Presiden Jokowi sendiri tak pernah menyatakan secara tegas menolak, namun hanya meminta agar revisi ditunda.
Baca juga: Usul Revisi UU KPK Disebut Datang dari Fraksi PDI-P, Golkar, Nasdem, dan PKB
Berikut catatan Kompas.com terkait upaya DPR merevisi UU KPK sejak awal era Jokowi-Jusuf Kalla:
Upaya revisi UU KPK pada era Jokowi mulai mencuat pada 23 Juni 2015. Sidang paripurna memasukkan revisi UU KPK dalam prioritas Prolegnas 2015.
Pada 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK mulai dibahas di rapat Baleg DPR.
Draf tersebut mengatur pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, membatasi proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri hingga membatasi kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.
Ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul draf revisi UU KPK tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Dinilai Punya Alasan Kuat Menolak Revisi UU KPK
Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Tak membutuhkan waktu lama, rencana revisi ini kembali mendapat penolakan yang keras dari publik, termasuk internal KPK sendiri.
Pada 13 Oktober 2015, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa sidang selanjutnya.
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Bahas Revisi UU KPK
Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara.
Menko Polhukham Luhut Panjaitan menyatakan, alasan penundaan karena pemerintah merasa masih perlu memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan baik.
"Kita sudah sepakat mengenai penyempurnaan Undang-Undang KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," kata Luhut.
Dalam rapat konsultasi tersebut, disepakati poin yang akan direvisi mengerucut menjadi empat hal saja, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.
Baca juga: PSI: Jangan Sampai Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi