JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dio Ashar Wicaksana meminta Presiden Joko Widodo kembali menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Jokowi diminta tak kirimkan surpres terkait pembahasan revisi UU KPK.
Pada 2016 lalu, Presiden Jokowi menyatakan dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.
Saat itu Jokowi menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Baca juga: Usul Revisi UU KPK Disebut Datang dari Fraksi PDI-P, Golkar, Nasdem, dan PKB
"Jika Presiden dari awal sikapnya tidak mendukung revisi UU KPK, sekarang jadi bisa ditunda. Kami mengharapkan seperti itu," ujar Dio saat dihubungi, Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Menurut Dio, Presiden Jokowi memiliki alasan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK bersama DPR saat ini. Salah satunya terkait faktor legislasi.
Ia mengatakan, pembahasan revisi UU KPK yang dipaksaan pada periode ini dikhawatirkan akan memperkecil kemungkinan penyelesaian agenda prioritas.
Beberapa agenda yang dianggap prioritas antara lain, pembahasan RKUHP, pemilihan Calon Pimpinan KPK, dan pembahasan undang-undang lain seperti UU Tipikor.
Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Kalau Memperlemah, Tolak, Titik!
Di sisi lain, dalam waktu yang singkat, pembahasan revisi UU KPK diprediksi tidak akan cukup untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi berbagai kalangan untuk memberikan masukan dalam rancangan UU KPK tersebut.
"Khawatirnya dengan waktu yang terbatas ini, DPR juga tidak memiliki waktu untuk mengkaji secara mendalam rencana revisi UU KPK tersebut, bahkan waktu yang kurang dari sebulan hari kerja ini tidak akan cukup untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi berbagai kalangan untuk memberikan masukan," kata Dio.
Hal senada juga diungkapkan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Menurut Lucius, berbagai penolakan dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi dapat menjadi alasan Presiden Jokowi tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Adapun Surpres menjadi dasar dimulainya proses pembahasan rancangan undang-undang antara DPR dan pemerintah.
Baca juga: Presiden Jokowi Dinilai Punya Alasan Kuat Menolak Revisi UU KPK
"Saya kira penolakan masyarakat atas rencana merevisi UU KPK sudah seharusnya jadi alasan bagi Presiden untuk tidak mengeluarkan Surpres tersebut," ujar Lucius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK. Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.