JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Henny Mustika Sari mengatakan, KPK telah menghadapi berbagai upaya pelemahan di berbagai era pemerintahan.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo tak membiarkan lembaga antirasuah itu diperlemah lewat revisi Undang-undang tentang KPK.
"Presiden Abdurrahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK. Dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata Henny saat membacakan pernyataan bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi Dinilai Punya Alasan Kuat Menolak Revisi UU KPK
Henny menyatakan, KPK lahir dengan didukung undang-undang yang kuat dan pimpinan-pimpinan yang independen dan bersih dari persoalan rekam jejak.
"Tanpa hadirnya kedua hal tersebut, KPK telah mati," katanya.
Pegawai KPK, kata Henny, meminta Presiden Jokowi untuk segera bertindak guna memastikan KPK tidak dipimpin oleh orang yang bermasalah dan menghentikan revisi UU KPK yang bermasalah.
Baca juga: Jokowi Akan Pelajari Draf Revisi UU KPK Setibanya di Jakarta
Dari draf revisi UU KPK, WP KPK menemukan sejumlah persoalan yang mengarah pada pelemahan KPK.
Misalnya, kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dipersempit melalui izin tertulis dari Dewan Pengawas; sumber penyelidik hanya diperkenankan dari Polri; penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kemudian, hilangnya kewenangan menangani perkara yang menjadi perhatian publik luas; definisi penyelenggara negara yang dipersempit dan kewenangan penghentian penanganan perkara jika tak selesai selama satu tahun.
Baca juga: Fahri Hamzah: Rencana Revisi UU KPK Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.
Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.