Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Kalau Memperlemah, Tolak, Titik!

Kompas.com - 06/09/2019, 16:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kewenangan revisi Undang-undang tentang KPK berada di tangan DPR dan Pemerintah.

"Cukup, itu hak mereka, ya, itu kewenangan mereka. Tapi akan menjadi aneh kalau kita tidak mendekati undang-undang secara filosofis, sosiologis, yuridis formal," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Revisi dinilainya relevan jika itu ditujukan memperkuat KPK, bukan memperlemah lembaga antirasuah itu.

"Revisi itu relevan kalau itu memperkuat, kalau memperlemah, tolak, titik," katanya.

Baca juga: Usul Revisi UU KPK Disebut Datang dari Fraksi PDI-P, Golkar, Nasdem, dan PKB

Nyatanya, kata Saut, keberadaan draf RUU KPK saat ini tak sesuai dengan prinsip pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Misalnya, mengamanatkan lembaga antikorupsi di suatu negara harus independen.

Akan tetapi, dalam draf revisi UU KPK disebutkan pada Pasal 3 bahwa KPK merupakan bagian dari lembaga pemerintah pusat.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Revisi UU KPK Guna Perbaikan Kinerja KPK

Poin yang mengatur kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif juga tertuang di dalam penjelasan umum revisi UU KPK tersebut.

Penjelasan itu berbunyi, "Penataan kelembagaan KPK dilaksanakan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, di mana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan–bestuursorganen)".

"Apa yang kita dapat hari ini dengan UU KPK hari ini (yang berlaku) sudah jelas mengatakan bahwa KPK tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan manapun. Untuk sementara undang-undang yang ada sudah relevan dengan piagam PBB," katanya.

Baca juga: Jokowi Akan Pelajari Draf Revisi UU KPK Setibanya di Jakarta

Saut menyarankan lebih baik revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diprioritaskan.

"Yang perlu dirubah justru in line (sejalan) dengan piagam PBB yaitu UU Tipikor kita. Di UU Tipikor kita masih banyak belum inline dengan piagam PBB yang kita ratifikasi, seperti perdagangan pengaruh, asset recovery dan hal-hal lain yang relevan," ujar Saut.

"Oleh sebab itu, kalau itu dilakukan yang diprioritaskan, bukan mengubah UU KPK-nya, tetapi mengubah dengan jelas apa yang diminta PBB, yaitu UU Tipikor," tambahnya.

Baca juga: PSI: Jangan Sampai Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Hari ini, kata Saut, pimpinan KPK juga sudah menandatangani surat untuk dikirim ke Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK tersebut. Harapannya, Presiden Jokowi bisa mengambil sikap yang bijaksana terkait revisi itu.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo belum menyatakan sikap terkait usulan revisi undang-undang KPK yang diajukan oleh DPR. Menurut Presiden Jokowi dirinya perlu membaca dulu draf revisi yang diusulkan. Dalam kunjungannya ke Pontianak Presiden Joko Widodo menyatakan belum bisa memberi pendapat karena belum mengetahui isi dari usulan revisi UU KPK tersebut. #Jokowi #RUUKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com