JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surya Tjandra menyebut, DPR harus punya alasan yang jelas atas rencana mereka merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jangan sampai, Undang-undang ini direvisi justru untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Seluruh partai di DPR yang mengusulkan ini harus bisa menjelaskan alasan mereka mengajukan usulan revisi UU KPK ini," kata Surya melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).
"Jangan sampai malah melemahkan pemberantasan korupsi," sambungnya.
Baca juga: Fahri Hamzah: Rencana Revisi UU KPK Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Surya mengatakan, KPK memang butuh banyak perbaikan. Mulai dari perbaikan mekanisme internal penanganan perkara, mekanisme penetapan tersangka, maupun sinergi antara direktorat di dalamnya.
Tetapi, menurut dia, beberapa hal itu sebagian bisa dilakukan dengan perbaikan SOP di dalam, tidak perlu sampai revisi undang-undang.
Namun demikian, jika revisi undang-undang direalisasikan, UU KPK nantinya harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu.
Surya meminta supaya DPR tidak berlebihan sehingga berniat menyelesaikan masalah KPK dengan mengubah KPK itu sendiri.
"Rencana revisi UU KPK ini supaya tak menjadi overkill atau tindakan yang berlebihan, di mana masalah yang memang dihadapi KPK mau diselesaikan dengan mengubah KPK itu sendiri," katanya.
Baca juga: Pakar Sebut Rencana Revisi UU KPK Bukti DPR Tak Fokus Kerja
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Rencana revisi Undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Sebab, selain dilakukan secara tiba-tiba, ada sejumlah poin dalam Undang-undang yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal lemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.