Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Rencana Revisi UU KPK Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Kompas.com - 06/09/2019, 13:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, persetujuan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah lama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan, persetujuan presiden tentu berdasarkan pada permintaan banyak pihak yang ingin merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.

"Nah DPR, saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK, itu sesuai dengan permintaan pihak termasuk pimpinan KPK dan akademisi, dan sebagainya," kata Fahri saat dihubungi, Jum'at (6/9/2019).

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Pengusul Pembahasan Revisi UU KPK Ada 6 Orang

Fahri pun mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," ujar dia. 

Fahri juga menyinggung terkait pasal dalam revisi UU KPK mengenai dewan pengawas.

Menurut dia, KPK sudah sewajarnya memiliki dewan pengawas agar lembaga antirasuah itu tak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.

"Kan kita udah tahu, kan banyak sekali akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK itu kan dianggap sebagai holycow, enggak boleh salah dia, harus dianggap suci dia, karena kalau dianggap kotor nanti orang istilahnya enggak takut, dianggapnya begitu. Padahal itu perspektif salah, tetapi intinya adalah di mana ada kewenangan besar, ya harus ada pengawas," papar Fahri. 

Ia juga menyoroti poin revisi UU KPK terkait kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3. 

Menurut dia, kewenangan SP3 itu diperlukan oleh KPK agar kasus-kasus yang lama tak terselesaikan, serta apabila ada penyidik KPK yang keliru dalam menetapkan status tersangka dapat menyelesaikan hal tersebut dengan menerbitkan SP3.

"SP3 sebagai ketidakmampuannya (KPK) untuk menemukan kesalahan orang, bukannya malah orang itu terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK enggak boleh mengeluarkan SP3," kata dia.

Baca juga: Istana: Revisi UU KPK Masih Jauh

Selanjutnya, menurut Fahri, pasal-pasal yang direvisi dalam UU KPK merupakan permintaan dari berbagai pihak.

Ia mengatakan, banyak kinerja KPK yang harus dibenahi, misalnya kinerja para penyidik dan proses penyadapan.

"Pimpinan KPK juga tahu akhirnya banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semua karena penyidik menganggap dirinya independen dan tidak ada yang mengawasi. Nyadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri," ucap Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com