Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kivlan Pesimistis 4 Gugatan Praperadilan Kliennya Dikabulkan

Kompas.com - 06/09/2019, 13:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, pesimistis gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim. 

Sebab, sidang keempat gugatan praperadilan tersebut baru dimulai pada Jumat (6/9/2019) hari ini.

 

Sementara itu, sidang kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan mulai disidang pada Selasa (10/9/2019) mendatang.

"Setelah kami melihat perkembangan daripada perkara Pak Kivlan yang isunya tanggal 10 itu sudah sidang perkara pokok, jadi kemingkinan perkara ini akan gugur. Nah, kalau hari Selasa jadi sidang pokok, maka persidangan ini sia-sia," kata Tonin di PN Jaksel, Jumat siang.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Kivlan Zein Disidang Selasa Depan

Hari ini, PN Jaksel menggelar sidang pembacaan permohonan empat gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan.

Empat gugatan itu mengenai penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka Kivlan terkait kasus kepemilikan senjata api.

Tonin menyayangkan empat gugatan itu tidak segera disidang. Ia pun menuding aparat hukum memainkan kewenangan dan kekuasaan yang mereka miliki.

"Kita masyarakat di pihak yang lemah harus menunggu, menunggu keadilan. Jadi kami yakin di praper (praperadilan nomor) 96 sampai 99 kami tidak mendapat keadilan," ujar Tonin.

Kendati demikian, Tonin menyebut masih ada secercah harapan karena putusan gugatan yang dilayangkan atas nama istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati, akan dibacakan pada Senin (9/9/2019) mendatang.

"Nah jadi kami berharap yang (praperadilan nomor) 101 kami dikabulkan, yang akan baca putusan hari Senin besok," ujar Tonin.

Baca juga: Sidang Praperadilan Istri Kivlan Zen Digelar, Gugat Kapolri karena Suaminya Ditangkap

Seperti diketahui, Dwitularsih menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantaran tidak pernah mendapat surat tembusan jika suaminya ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya serta surat penyitaan mobil sebagai barang bukti.

Sementara itu, agenda sidang empat gugatan Kivlan adalah pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni pihak kepolisian pada Senin mendatang.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Baca juga: Lagi, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda karena Pihak Polda Metro Jaya Tidak Hadir

Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com