JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, pesimistis gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Sebab, sidang keempat gugatan praperadilan tersebut baru dimulai pada Jumat (6/9/2019) hari ini.
Sementara itu, sidang kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan mulai disidang pada Selasa (10/9/2019) mendatang.
"Setelah kami melihat perkembangan daripada perkara Pak Kivlan yang isunya tanggal 10 itu sudah sidang perkara pokok, jadi kemingkinan perkara ini akan gugur. Nah, kalau hari Selasa jadi sidang pokok, maka persidangan ini sia-sia," kata Tonin di PN Jaksel, Jumat siang.
Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Kivlan Zein Disidang Selasa Depan
Hari ini, PN Jaksel menggelar sidang pembacaan permohonan empat gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan.
Empat gugatan itu mengenai penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka Kivlan terkait kasus kepemilikan senjata api.
Tonin menyayangkan empat gugatan itu tidak segera disidang. Ia pun menuding aparat hukum memainkan kewenangan dan kekuasaan yang mereka miliki.
"Kita masyarakat di pihak yang lemah harus menunggu, menunggu keadilan. Jadi kami yakin di praper (praperadilan nomor) 96 sampai 99 kami tidak mendapat keadilan," ujar Tonin.
Kendati demikian, Tonin menyebut masih ada secercah harapan karena putusan gugatan yang dilayangkan atas nama istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati, akan dibacakan pada Senin (9/9/2019) mendatang.
"Nah jadi kami berharap yang (praperadilan nomor) 101 kami dikabulkan, yang akan baca putusan hari Senin besok," ujar Tonin.
Baca juga: Sidang Praperadilan Istri Kivlan Zen Digelar, Gugat Kapolri karena Suaminya Ditangkap
Seperti diketahui, Dwitularsih menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantaran tidak pernah mendapat surat tembusan jika suaminya ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya serta surat penyitaan mobil sebagai barang bukti.
Sementara itu, agenda sidang empat gugatan Kivlan adalah pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni pihak kepolisian pada Senin mendatang.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Baca juga: Lagi, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda karena Pihak Polda Metro Jaya Tidak Hadir
Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.