Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kivlan Pesimistis 4 Gugatan Praperadilan Kliennya Dikabulkan

Kompas.com - 06/09/2019, 13:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, pesimistis gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim. 

Sebab, sidang keempat gugatan praperadilan tersebut baru dimulai pada Jumat (6/9/2019) hari ini.

 

Sementara itu, sidang kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan mulai disidang pada Selasa (10/9/2019) mendatang.

"Setelah kami melihat perkembangan daripada perkara Pak Kivlan yang isunya tanggal 10 itu sudah sidang perkara pokok, jadi kemingkinan perkara ini akan gugur. Nah, kalau hari Selasa jadi sidang pokok, maka persidangan ini sia-sia," kata Tonin di PN Jaksel, Jumat siang.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Kivlan Zein Disidang Selasa Depan

Hari ini, PN Jaksel menggelar sidang pembacaan permohonan empat gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan.

Empat gugatan itu mengenai penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka Kivlan terkait kasus kepemilikan senjata api.

Tonin menyayangkan empat gugatan itu tidak segera disidang. Ia pun menuding aparat hukum memainkan kewenangan dan kekuasaan yang mereka miliki.

"Kita masyarakat di pihak yang lemah harus menunggu, menunggu keadilan. Jadi kami yakin di praper (praperadilan nomor) 96 sampai 99 kami tidak mendapat keadilan," ujar Tonin.

Kendati demikian, Tonin menyebut masih ada secercah harapan karena putusan gugatan yang dilayangkan atas nama istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati, akan dibacakan pada Senin (9/9/2019) mendatang.

"Nah jadi kami berharap yang (praperadilan nomor) 101 kami dikabulkan, yang akan baca putusan hari Senin besok," ujar Tonin.

Baca juga: Sidang Praperadilan Istri Kivlan Zen Digelar, Gugat Kapolri karena Suaminya Ditangkap

Seperti diketahui, Dwitularsih menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantaran tidak pernah mendapat surat tembusan jika suaminya ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya serta surat penyitaan mobil sebagai barang bukti.

Sementara itu, agenda sidang empat gugatan Kivlan adalah pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni pihak kepolisian pada Senin mendatang.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Baca juga: Lagi, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda karena Pihak Polda Metro Jaya Tidak Hadir

Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com