JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, tak perlu waktu lama untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut, jika dilakukan dengan cepat, revisi Undang-Undang KPK ini akan menghasilkan progres yang signifikan minggu depan dan selesai akhir bulan ini.
"Bila dilakukan secara cepat, bisa diselesaikan pada Masa Sidang I 2019/2020 ini yang akan berakhir 30 September 2019," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Menurut Hendrawan, revisi undang-undang ini sudah ada di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Pokok-pokok yang bakal direvisi pun pernah diulas secara luas.
Baca juga: Hantaman Bertubi-tubi ke KPK, Capim Bermasalah hingga Revisi UU KPK
Namun memang, pembahasan revisi UU tersebut sempat lama mengendap di DPR.
Melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (5/9/2019) kemarin, DPR resmi mengesahkan UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU KPK akan dikirim ke Presiden.
Hendrawan belum bisa memastikan apakah saat ini RUU KPK sudah dikirim ke Presiden atau belum.
Ia hanya menyebut, tidak perlu waktu lama untuk mengirimkan RUU itu setelah rapat paripurna.
"Biasanya langsung ditindaklanjuti dengan cepat," kata dia.
Baca juga: Mulusnya Operasi Senyap Revisi UU KPK di DPR...
Nantinya, setelah diterima oleh Presiden, Kepala Negara akan merespons dalam bentuk dikeluarkannya surat Presiden beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU.
Selanjutnya, RUU KPK akan masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk dilanjutkan lagi ke komisi terkait, Badan Legislasi (Baleg), atau panitia khusus (pansus).
"Baru kemudian dilakukan pembahasan tingkat satu di panja atau pansus," ujar Hendrawan.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.