JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat paripurna, Kamis (5/9/2019).
Sebelum dibahas, RUU KPK akan dikirim ke presiden untuk ditanggapi.
"Tadi baru disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. DPR mengirim RUU tersebut kepada presiden untuk direspons dalam bentuk dikeluarkannya surat presiden beserta DIM-nya (daftar inventarisasi masalah)," kata anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Mulusnya Operasi Senyap Revisi UU KPK di DPR...
Hendrawan belum bisa memastikan apakah saat ini RUU KPK sudah dikirim ke presiden atau belum.
Ia hanya menyebut, tidak perlu waktu lama untuk mengirimkan RUU itu setelah rapat paripurna.
"Biasanya langsung ditindaklanjuti dengan cepat," kata dia.
Setelah presiden mengeluarkan surat presiden dan DIM, RUU ini akan masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk dilanjutkan lagi ke komisi terkait, Badan Legislasi (Baleg), atau panitia khusus (pansus).
"Baru kemudian dilakukan pembahasan tingkat satu di panja atau pansus," ujar Hendrawan.
Hendrawan menyebut, jika dilakukan dengan cepat, revisi Undang-Undang KPK ini akan menghasilkan progres yang signifikan minggu depan dan selesai akhir September.
"Bila dilakukan secara cepat, bisa diselesaikan pada masa sidang I 2019/2020 ini yang akan berakhir 30 September 2019," kata dia.
Baca juga: Suara-suara Penolakan terhadap Revisi UU KPK...
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.