Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distribusi Kursi Pimpinan ala Revisi UU MD3...

Kompas.com - 06/09/2019, 08:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR periode 2014-2019 segera mengakhiri masa jabatan mereka pada September ini.

Selama bertugas, mereka mengesahkan 78 atau 40 persen rancangan undang-undang (RUU) dari target program legislasi nasional (prolegnas) sebanyak 189 RUU.

Di luar RUU target prolegnas, DPR menyelenggarakan rapat paripurna yang membahas dua agenda, yaitu mendengar pandangan fraksi-fraksi terkait dengan usulan revisi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan revisi UU Nomor 39 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Usulan revisi UU MD3 pun disetujui semua fraksi di DPR. Tak ada fraksi yang menyatakan keberatan atau interupsi dalam sidang yang digelar Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Revisi UU MD3 Disebut Bertentangan dengan Putusan MK

Usulan revisi UU MD3 tersebut antara lain mengesahkan agar jumlah pimpinan MPR ditambah dari 7 menjadi 10.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.

Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Distribusi kekuasaan

Sejak 2014 sampai saat ini, UU MD3 sudah direvisi tiga kali. Kini, menjelang masa jabatan para anggota DPR periode 2019-2024 berakhir, usul untuk merevisi UU MD3 kembali mencuat.

Revisi UU MD3 ini dicurigai untuk bagi-bagi kursi antara anggota DPR serta memperkuat kewenangan para wakil rakyat.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menilai, persetujuan semua fraksi di DPR terkait revisi UU MD3 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, kata Feri, soal jumlah kursi pimpinan MPR sesungguhnya sudah dituntaskan melalui putusan MK.

"Maka, setiap upaya mengubah UU MD3 akan berpotensi menantang UUD 1945 yang telah ditafsirkan MK. Itu sebabnya, di penghujung masa jabatan upaya mengubah UU MD3 sangat politis karena mengabaikan kehendak UUD," ujar Feri.

Baca juga: Jika UU MD3 Direvisi, Ketum Golkar Sebut Pemilihan Pimpinan MPR lewat Musyawarah

Menurut dia, DPR terkesan bernafsu menjalankan agenda merusak lembaga legislatif dengan menjadikannya sebagai sarana bagi-bagi kekuasaan.

"Tujuannya diduga agar pembagian kursi di MPR menjadi lebih rata, semua parpol mendapatkan kursi. Ya ini namanya politik transaksional saja," kata Feri. 

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, revisi UU MD3 menunjukkan hasrat parpol dalam membagi rata kursi di DPR dan MPR.

Ia menilai revisi UU MD3 ini bukan untuk kepentingan rakyat. 

"Fokus revisi UU MD3 ini kan hanya satu, bagaimana sebaran kursi di DPR dan MPR bisa dibagi rata ke partai-partai. Jadi ini kan bukan politik legislasi untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan parpol untuk memuaskan syahwat mereka lewat pembagian kursi," kata Lucius.

Menurut dia, anggota DPR memang sengaja memanfaatkan periode akhirnya untuk bisa memuluskan kepentingan parpol lewat pembagian kursi di MPR.

Baginya, revisi UU MD3 yang telah 2 kali dilakukan dalam satu periode ini juga menunjukkan DPR tidak membuahkan hasil legislasi yang berkualitas.

"Ditambah pembahasan di sidang paripurna saat ini dan disepakati semua fraksi, maka bisa dibilang UU MD3 ini tak berkualitas karena diutak-atik demi kepentingan politik," ucap Lucius. 

Terkait revisi UU MD3, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, selain menambah jumlah pimpinan MPR, revisi itu juga akan mengubah mekanisme pemilihan pimpinan MPR yang biasanya melalui sistem voting paket, berubah menjadi musyawarah mufakat.

"Jadi yang direvisi hanya satu terkait dengan jumlah. Tentu ini juga mengubah yang biasanya sistem voting pake, dengan adanya MD3 ini ada konsensus. Jadi, ini mengutamakan musyawarah," kata Airlangga.

Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya apakah revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR untuk memuluskan wacana amandemen terbatas UUD 1945.

"Saya rasa itu kan semua inisiatif DPR. Kita lihat nanti," ucap dia. 

Baca juga: Jejak Revisi UU MD3, Empat Kali Diubah demi Bagi-bagi Kursi dan Kekuasaan

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyampaikan, pihaknya punya beberapa nama yang bakal diajukan sebagai pimpinan MPR 2019-2024.

Namun, hingga saat ini, nama yang paling kuat adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra yang juga Wakil Ketua MPR Ahmad Muazni.

"Sejauh ini kami dari Fraksi Gerindra memang punya banyak nama yang pantas duduk di pimpinan (MPR), tapi saya kira Pak Muzani lebih pas dan lebih mantap karena sekarang posisinya sudah di Wakil Ketua MPR," kata Riza.

Kendati demikian, Riza belum dapat memastikan nama-nama lain yang partainya siapkan untuk mengisi kursi pimpinan MPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com