Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distribusi Kursi Pimpinan ala Revisi UU MD3...

Kompas.com - 06/09/2019, 08:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, revisi UU MD3 menunjukkan hasrat parpol dalam membagi rata kursi di DPR dan MPR.

Ia menilai revisi UU MD3 ini bukan untuk kepentingan rakyat. 

"Fokus revisi UU MD3 ini kan hanya satu, bagaimana sebaran kursi di DPR dan MPR bisa dibagi rata ke partai-partai. Jadi ini kan bukan politik legislasi untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan parpol untuk memuaskan syahwat mereka lewat pembagian kursi," kata Lucius.

Menurut dia, anggota DPR memang sengaja memanfaatkan periode akhirnya untuk bisa memuluskan kepentingan parpol lewat pembagian kursi di MPR.

Baginya, revisi UU MD3 yang telah 2 kali dilakukan dalam satu periode ini juga menunjukkan DPR tidak membuahkan hasil legislasi yang berkualitas.

"Ditambah pembahasan di sidang paripurna saat ini dan disepakati semua fraksi, maka bisa dibilang UU MD3 ini tak berkualitas karena diutak-atik demi kepentingan politik," ucap Lucius. 

Terkait revisi UU MD3, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, selain menambah jumlah pimpinan MPR, revisi itu juga akan mengubah mekanisme pemilihan pimpinan MPR yang biasanya melalui sistem voting paket, berubah menjadi musyawarah mufakat.

"Jadi yang direvisi hanya satu terkait dengan jumlah. Tentu ini juga mengubah yang biasanya sistem voting pake, dengan adanya MD3 ini ada konsensus. Jadi, ini mengutamakan musyawarah," kata Airlangga.

Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya apakah revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR untuk memuluskan wacana amandemen terbatas UUD 1945.

"Saya rasa itu kan semua inisiatif DPR. Kita lihat nanti," ucap dia. 

Baca juga: Jejak Revisi UU MD3, Empat Kali Diubah demi Bagi-bagi Kursi dan Kekuasaan

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyampaikan, pihaknya punya beberapa nama yang bakal diajukan sebagai pimpinan MPR 2019-2024.

Namun, hingga saat ini, nama yang paling kuat adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra yang juga Wakil Ketua MPR Ahmad Muazni.

"Sejauh ini kami dari Fraksi Gerindra memang punya banyak nama yang pantas duduk di pimpinan (MPR), tapi saya kira Pak Muzani lebih pas dan lebih mantap karena sekarang posisinya sudah di Wakil Ketua MPR," kata Riza.

Kendati demikian, Riza belum dapat memastikan nama-nama lain yang partainya siapkan untuk mengisi kursi pimpinan MPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com