JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan, tokoh separatis Papua Benny Wenda sudah tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Wiranto mengatakan, saat ini Benny Wenda telah mendapatkan izin tinggal permanen dari Pemerintah Inggris.
Namun, kata Wiranto, Benny Wenda bukanlah warga kehormatan Kerajaan Inggris.
"Ternyata setelah kami cek status WNI-nya telah hilang. Sesuai peraturan, (Benny Wenda) sudah menetap lebih dari 5 tahun di daerah lain tanpa melaporkan diri. Sekarang mendapatkan permananent residence dari Pemerintah Inggris dan diangkat menjadi warga kehormatan Kota Oxford," ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
"Bukan kehormatan Kerajaan Inggris ya," kata dia.
Baca juga: Tokoh Papua Dituding Sebagai Dalang Kerusuhan, Siapakah Benny Wenda?
Wiranto juga mengatakan, Benny Wenda telah melakukan sejumlah tindakan politik di luar negeri terkait upaya memerdekakan Papua dari Indonesia.
Pada tahun 2004 misalnya, ia mendirikan Free West Papua Campaign di Oxford, Inggris dan International Parlement for West Papua 2008.
"2011, Interpol mengeluarkan red notice atas laporan dari Polri, tetapi dicabut kembali pada tahun 2012 oleh Interpol atas pertimbangan politis," ucap Wiranto.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut bahwa tokoh separatis Papua, Benny Wenda, mendalangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Soal Bukti Benny Wenda Terlibat Rusuh Papua, Wiranto Tak Bisa Jawab
Sementara itu, pihak Kepolisian RI mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait proses hukum Benny Wenda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kesulitan memproses hukum Benny disebabkan Benny merupakan warga negara Inggris dan tempat kejadian perbuatan pidananya berada di London, Inggris, tempat ia bermukim saat ini.