Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsul Sani Ungkap Alasan DPR Usul Revisi UU KPK Jelang Akhir Masa Jabatan

Kompas.com - 05/09/2019, 16:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, rencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) merupakan kelanjutan dari rencana revisi pada 2017.

Arsul mengatakan, Badan Legislatif (Baleg) DPR merasa revisi UU KPK perlu dibahas kembali pada akhir masa jabatan ini.

Sebab, pada 2017 rencana tersebut sempat ditunda oleh DPR dan pemerintah karena terdapat pro dan kontra dari masyarakat.

"Pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda, jadi bukan menghilangkan atau menghapuskan tetapi menunda," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

"Kemudian teman-teman di DPR khususnya yang di Baleg merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya penundaan itu kita akhiri," ujar Sekjen PPP ini.

Baca juga: Presiden Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya

Arsul memahami bahwa rencana revisi UU KPK dinilai berbagai pihak sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Namun, DPR memiliki pandangan lain.

Menurut Arsul Sani, selama ini KPK fokus melakukan penindakan kasus korupsi, namun jumlah pelaku korupsi itu tidak pernah berkurang.

Oleh karena itu, kata Arsul, harus ada perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi.

"Nah, dalam pidato Presiden 16 Agustus di DPR pemberantasan korupsi orientasinya tidak sekedar berapa banyak orang yang dimasukkan ke penjara, tapi berapa banyak kerugian negara yang bisa di-recovery yang bisa diselamatkan kembali?" ujarnya.

Baca juga: Selain Pencegahan, KPK Tegaskan OTT Tetap Perlu Dilakukan

Arsul mengatakan, dalam revisi UU KPK tentu akan diarahkan pada perubahan fungsi-fungsi pencegahan korupsi.

Ia mencontohkan, KPK dan pemerintah dapat bekerja sama mengawal suatu proyek, sehingga sejak awal pencegahan tindakan korupsi telah dikawal oleh KPK.

"Sehingga aspek pencegahannya bisa maksimal," ucap dia.

Selanjutnya, Arsul berpendapat, dalam revisi UU KPK juga mengarah pada aspek penindakan kasus korupsi oleh KPK yang dilakukan dalam lingkup kasus-kasus besar, misalnya kasus mafia pajak, pangan dan lainnya.

"Jadi itu hal-hal yang jadi concern sehingga anggaran yang besar per-penindakan kasus di KPK itu bisa dimaksimalkan untuk kasus-kasus yang besar kayak mafia pangan, pajak, illegal logging," kata dia.

Baca juga: Penjelasan KPK soal Penyelamatan Aset Negara yang Disinggung Jokowi

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com