JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, rencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) merupakan kelanjutan dari rencana revisi pada 2017.
Arsul mengatakan, Badan Legislatif (Baleg) DPR merasa revisi UU KPK perlu dibahas kembali pada akhir masa jabatan ini.
Sebab, pada 2017 rencana tersebut sempat ditunda oleh DPR dan pemerintah karena terdapat pro dan kontra dari masyarakat.
"Pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda, jadi bukan menghilangkan atau menghapuskan tetapi menunda," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
"Kemudian teman-teman di DPR khususnya yang di Baleg merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya penundaan itu kita akhiri," ujar Sekjen PPP ini.
Baca juga: Presiden Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya
Arsul memahami bahwa rencana revisi UU KPK dinilai berbagai pihak sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Namun, DPR memiliki pandangan lain.
Menurut Arsul Sani, selama ini KPK fokus melakukan penindakan kasus korupsi, namun jumlah pelaku korupsi itu tidak pernah berkurang.
Oleh karena itu, kata Arsul, harus ada perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi.
"Nah, dalam pidato Presiden 16 Agustus di DPR pemberantasan korupsi orientasinya tidak sekedar berapa banyak orang yang dimasukkan ke penjara, tapi berapa banyak kerugian negara yang bisa di-recovery yang bisa diselamatkan kembali?" ujarnya.
Baca juga: Selain Pencegahan, KPK Tegaskan OTT Tetap Perlu Dilakukan
Arsul mengatakan, dalam revisi UU KPK tentu akan diarahkan pada perubahan fungsi-fungsi pencegahan korupsi.
Ia mencontohkan, KPK dan pemerintah dapat bekerja sama mengawal suatu proyek, sehingga sejak awal pencegahan tindakan korupsi telah dikawal oleh KPK.
"Sehingga aspek pencegahannya bisa maksimal," ucap dia.
Selanjutnya, Arsul berpendapat, dalam revisi UU KPK juga mengarah pada aspek penindakan kasus korupsi oleh KPK yang dilakukan dalam lingkup kasus-kasus besar, misalnya kasus mafia pajak, pangan dan lainnya.
"Jadi itu hal-hal yang jadi concern sehingga anggaran yang besar per-penindakan kasus di KPK itu bisa dimaksimalkan untuk kasus-kasus yang besar kayak mafia pangan, pajak, illegal logging," kata dia.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Penyelamatan Aset Negara yang Disinggung Jokowi
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.