JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) menolak apabila Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) disahkan secara terburu-buru oleh DPR RI.
Salah satu pengurus Pandi Heru Nugroho mengatakan, resources internet di Indonesia dipegang beberapa perusahaan swasta sebagai pengelola. Salah satunya adalah Pandi.
Namun, dari berbagai perusahaan resources internet itu, tidak ada satu pun dalam penyusunan RUU KKS yang diajak diskusi.
"Pandi belum ada kesepakatan, belum diajak diskusi. Jadi kami tentunya tidak setuju RUU KKS disahkan terburu-buru karena kami belum diajak ngobrol," kata Heru dalam sebuah diskusi membahas RUU KKS di Universitas Atmajaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: RUU KKS, Dituding Bukan untuk Rakyat Tapi Dibutuhkan Segera...
Heru menekankan, pemerintah dan DPR harus betul-betul menguasai persoalan lapangan dalam penyusunan RUU KKS.
Sebab, apabila pemerintah dan DPR tidak paham dengan persoalan yang sebenarnya terjadi, hal tersebut dapat menimbulkan kekacauan dalam penggunaan teknologi internet.
"Saya berharap dalam menyusun, tolong pahami situasinya. Dipetakan satu per satu. Internet resources itu ada dimana? Kebijakan yang akan ditetapkan negara kami manut, tapi jangan bikin chaos," kata Heru.
Meskipun tidak menyebut rinci kekacauan seperti apa yang dimaksud, tetapi menurut dia, risiko atas penjabaran pasal-pasal di dalam RUU KKS tidak main-main dan bisa mengacaukan kondisi internet di Tanah Air.
"Iya perlu RUU KKS, tapi justru yang lebih perlu lagi stabilitas," kata dia.