JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mapanggara, Kamis (5/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Darman dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II)," kata Febri.
Baca juga: Periksa Dirut PT AP II, Ini yang Digali KPK...
Selain Darman, hari ini KPK juga dijadwalkan memanggil seorang pihak swasta dari PT BCS Daifuku bernama Darmawan untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT INTI.
Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage-handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI.
Baca juga: KPK: Kasus Suap Pejabat AP II Bisa Berkembang ke Keterlibatan Pihak Lain
Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.
Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.
Selain itu, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.
Baca juga: KPK Duga Direktur Keuangan AP II Bukan Baru Sekali Terima Suap
Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT INTI.
Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.
Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.