JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum diperlukan.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Febri mengatakan, KPK juga belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
Baca juga: Pimpinan Baleg: Jika Sosialisasi Diterima, RUU KPK Lanjut Ke Paripurna
Ia khawatir, rencana revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bentuk pelemahan KPK.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar dia.
Menanggapi rencana DPR membahas revusu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam sidang paripurna hari ini, Febri menyebut revisi UU tetap membutuhkan persetujuan bersama presiden sebagai lembaga eksekutif.
"Kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden," kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna hari ini, DPR akan membahas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Operasi Senyap Revisi UU KPK…
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017.
Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.
"Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu.
Masinton mengatakan, poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.