Basaria menegaskan, OTT tetap diperlukan sebagai langkah represif memberantas korupsi.
"Perlu dipahami bahwasanya OTT memang bukanlah strategi tunggal yang dilakukan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebenarnya, upaya-upaya pencegahan terus dilakukan oleh KPK," kata Basaria, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Bupati Bengkayang Diduga Minta Rp 300 Juta Lewat Kepala Dinasnya
Basaria mengakui, upaya pencegahan tersebut memang tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.
Menurut dia, instansi dan lembaga lainnya seperti Pemerintah Pusat dan Daerah hingga partai politik.
Apalagi, kata Basaria, korupsi yang terjadi di Indonesia banyak melibatkan aktor-aktor politik.
Oleh karena itu, Basaria menilai, OTT tetap dibutuhkan sebagai cara represif dalam menindak perbuatan korupsi yang gagal dicegah.
"Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum tidak boleh diam. Oleh karena itulah OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten, sebagaimana halnya dengan upaya Pencegahan korupsi," kata Basaria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.