JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka terkait kasus demo di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jatim.
Penyidik menetapkan Veronica sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (3/9/2019).
Polisi juga mengaku telah mendalami bukti di media sosial serta meminta keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan bahwa Veronica diduga berada di luar negeri saat demo di depan asrama mahasiswa Papua tersebut.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Luki di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Ini Postingan Veronica Koman yang Dianggap Memprovokasi dalam Demo Asrama Papua di Surabaya
Namun, menurut keterangan polisi, pengacara HAM tersebut diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua melalui akun Twitter-nya.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami jejak digital Veronica.
Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan beberapa di luar negeri.
"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi, salah satunya pada 18 Agustus 2019, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Ada juga postingan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Polisi akan bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Interpol untuk melacak keberadaan Veronica sekaligus terkait proses hukumnya.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Veronica Koman, tetapi ia belum merespons hingga berita ini dibuat.
Buat masyarakat takut
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka bisa membuat masyarakat takut menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Papua.
"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu.
Usman mempertanyakan tuduhan polisi bahwa Veronica melakukan provokasi atas warga Papua.
Baca juga: Sosok Veronica Koman Tersangka Kerusuhan Asrama Papua di Mata Polisi
Sebab, apabila Veronica dituduh melakukan provokasi, polisi harus bisa membuktikan siapa yang menjadi korban dari provokasi tersebut.
"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?," tutur Usman.
Menurut dia, polisi seharusnya memberi klarifikasi jika menemukan informas kurang akurat yang diunggah Veronica.
Selain itu, ke depannya, Polri semestinya menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum, termasuk di media sosial dengan tidak gampang menjerat pidana mereka yang bersuara lantang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.