JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani peraturan presiden mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebut Perpres tersebut saat ini tengah dalam proses penyusunan.
"Sudah dalam proses. Secepatnya (diteken Presiden)," kata Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Puan tak memberi waktu pasti kapan Perpres akan diteken. Namun ia memastikan bahwa Perpres itu akan terbit sebelum periode pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober mendatang. Meski begitu, kenaikan iuran baru akan berlaku pada 2020.
"Pelaksanaan (kenaikan) tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai," ucap Puan.
Puan menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS ini adalah suatu keharusan karena kondisi BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit.
Politisi PDI-P ini juga mengingatkan bahwa sudah lebih dari lima tahun tarif iuran BPJS belum pernah naik.
"Memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan," ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Baca juga: Buruh Hingga Pegusaha Ramai-ramai Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.
Namun, usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang karut-marut.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.