Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai PT IAE Diperintah Bowo Sidik Masukkan Pecahan Rp 20.000 ke Amplop untuk Kampanye

Kompas.com - 04/09/2019, 15:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso disebut memerintahkan pegawai-pegawai di PT Inersia Ampak Engineers (IAE) untuk memasukkan pecahan uang Rp 20.000 dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar ke amplop-amplop.

Adapun PT IAE merupakan perusahaan yang dimiliki Bowo Sidik. Di sana, Bowo menjabat sebagai komisaris utama.

Hal itu disampaikan orang kepercayaan Bowo sekaligus Direktur Keuangan PT IAE Indung Andriani.

Baca juga: Komisaris PT HTK Mengaku Tak Dilaporkan soal Alokasi Fee untuk Bowo Sidik

Ia bersaksi untuk terdakwa Bowo yang terjerat dugaan suap dan gratifikasi.

"Pak Bowo meminta tolong kita di kantor memasukkan uang yang rencananya akan dibagikan ke Dapil (Daerah Pemilihan) Pak Bowo itu, bertahap, yang diantar orang suruhan Pak Bowo ke kantor," kata Indung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Pak Bowo berpesan nanti ada orang yang mengantarkan uang, nanti dimasukkan ke amplop. Satu lembar (amplop) berisi Rp 20.000," tambah dia.

Baca juga: Ucapkan Takbir, Saksi Sidang Bowo Sidik Mengaku Tak Pernah Dengar Fee

Menurut Indung, orang yang mengantarkan uang itu ke kantor PT IAE bernama Ayi Paryana. Setiap uang akan diantarkan, kata dia, Ayi terlebih dulu menghubunginya.

"Pak Ayi saya tidak kenal siapa. Tapi kita komunikasi sebelum pengantaran uangnya, biasanya Pak Ayi komunikasi," ujar Indung.

Mendengar jawaban Indung, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi kembali mengonfirmasi apakah uang tersebut diantarkan Ayi sebanyak 8 kali dengan nilai setiap pengiriman sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Petinggi PT HTK Akui Ada Memo Internal soal Pencairan Fee Bowo Sidik

"Jadi uang tersebut ada 8 kali ya masing-masing Rp 1 miliar diantarkan dan diterima oleh saksi?" tanya jaksa Ikhsan.

"Iya, nama-nama yang menerima itu tercatat di buku kas, mereka orang-orang yang ada di kantor," jawab Indung.

Dalam surat dakwaan Bowo, sebagian besar uang Rp 8 miliar itu bersumber dari gratifikasi terkait jabatan dan suap yang diberikan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Bowo setidaknya menerima gratifikasi dengan nilai 700.000 dollar Singapura dari sejumlah pihak.

Baca juga: Dirut Pupuk Indonesia Anggap Bowo Sidik Teman Dekat Petinggi PT HTK

Kemudian, ia memerintahkan Ayi menukarkan uang senilai 693.000 dollar Singapura dalam pecahan rupiah. Sehingga nilai yang ditukarkan sebesar Rp 7,1 miliar.

Kemudian, Bowo juga menyerahkan uang suap dari Asty sebesar Rp 840 juta ke Ayi.

Ayi kemudian menukar uang dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar itu ke dalam pecahan Rp 20.000 sebanyak 8 kali di Bank Mandiri.

Hasil penukaran itulah yang dibawa Ayi secara bertahap ke kantor PT IAE untuk dimasukkan ke amplop demi kepentingan kampanye Bowo sebagai calon anggota DPR.

Kompas TV Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Salah satu saksi adalah General Manajer Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia atau PT HTK Asty Winasti yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya Asty membenarkan ada sejumlah pertemuan yang dilakukan sejak 2017 untuk mempermudah proses kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal. Yaitu antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik atau PT Pilog. Asty juga menyatakan Bowo sempat menanyakan uang muka sebesar Rp 1 miliar sebelum memuluskan kontrak sewa. Bowo juga disebut ikut mengatur besaran kuota pupuk yang akan diangkut karena berpengaruh pada besaran <em>fee</em> yang akan diterimanya. Menurut rencana jaksa akan menghadirkan 35 saksi selama proses persidangan Bowo Sidik Pangarso berlangsung. Selain Asty Winasti jaksa juga menghadirkan salah satu Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Serta seorang pengusaha pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang. Steven adalah orang yang menyarankan Asty Winasty untuk menghubungi Bowo Sidik. Asty Winasti sendiri telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bowo Sidik Pangarso. Dalam persidangan saksi Asti Winasty juga mengungkap adanya pemberian uang untuk Direktur Utama PT Pilog Indonesia Ahmadi Hasan. PT Pilog adalah anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company. Seperti yang kami kutip dari laman detik.com Asty mengaku disuruh atasannya Taufik Agustono untuk memberikan donat kepada Ahmadi Hasan. Donat adalah kode untuk uang suap yang diberikan di dalam bingkisan cokelat dan donat. Uang untuk Direktur Utama PT Pilog Indonesia itu diberikan 2 kali yaitu sebesar 14.700 dollar dan 13.800 dollar Amerika Serikat. #BowoSidikPangarso #Suap #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com