Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai PT IAE Diperintah Bowo Sidik Masukkan Pecahan Rp 20.000 ke Amplop untuk Kampanye

Kompas.com - 04/09/2019, 15:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso disebut memerintahkan pegawai-pegawai di PT Inersia Ampak Engineers (IAE) untuk memasukkan pecahan uang Rp 20.000 dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar ke amplop-amplop.

Adapun PT IAE merupakan perusahaan yang dimiliki Bowo Sidik. Di sana, Bowo menjabat sebagai komisaris utama.

Hal itu disampaikan orang kepercayaan Bowo sekaligus Direktur Keuangan PT IAE Indung Andriani.

Baca juga: Komisaris PT HTK Mengaku Tak Dilaporkan soal Alokasi Fee untuk Bowo Sidik

Ia bersaksi untuk terdakwa Bowo yang terjerat dugaan suap dan gratifikasi.

"Pak Bowo meminta tolong kita di kantor memasukkan uang yang rencananya akan dibagikan ke Dapil (Daerah Pemilihan) Pak Bowo itu, bertahap, yang diantar orang suruhan Pak Bowo ke kantor," kata Indung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Pak Bowo berpesan nanti ada orang yang mengantarkan uang, nanti dimasukkan ke amplop. Satu lembar (amplop) berisi Rp 20.000," tambah dia.

Baca juga: Ucapkan Takbir, Saksi Sidang Bowo Sidik Mengaku Tak Pernah Dengar Fee

Menurut Indung, orang yang mengantarkan uang itu ke kantor PT IAE bernama Ayi Paryana. Setiap uang akan diantarkan, kata dia, Ayi terlebih dulu menghubunginya.

"Pak Ayi saya tidak kenal siapa. Tapi kita komunikasi sebelum pengantaran uangnya, biasanya Pak Ayi komunikasi," ujar Indung.

Mendengar jawaban Indung, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi kembali mengonfirmasi apakah uang tersebut diantarkan Ayi sebanyak 8 kali dengan nilai setiap pengiriman sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Petinggi PT HTK Akui Ada Memo Internal soal Pencairan Fee Bowo Sidik

"Jadi uang tersebut ada 8 kali ya masing-masing Rp 1 miliar diantarkan dan diterima oleh saksi?" tanya jaksa Ikhsan.

"Iya, nama-nama yang menerima itu tercatat di buku kas, mereka orang-orang yang ada di kantor," jawab Indung.

Dalam surat dakwaan Bowo, sebagian besar uang Rp 8 miliar itu bersumber dari gratifikasi terkait jabatan dan suap yang diberikan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Bowo setidaknya menerima gratifikasi dengan nilai 700.000 dollar Singapura dari sejumlah pihak.

Baca juga: Dirut Pupuk Indonesia Anggap Bowo Sidik Teman Dekat Petinggi PT HTK

Kemudian, ia memerintahkan Ayi menukarkan uang senilai 693.000 dollar Singapura dalam pecahan rupiah. Sehingga nilai yang ditukarkan sebesar Rp 7,1 miliar.

Kemudian, Bowo juga menyerahkan uang suap dari Asty sebesar Rp 840 juta ke Ayi.

Ayi kemudian menukar uang dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar itu ke dalam pecahan Rp 20.000 sebanyak 8 kali di Bank Mandiri.

Hasil penukaran itulah yang dibawa Ayi secara bertahap ke kantor PT IAE untuk dimasukkan ke amplop demi kepentingan kampanye Bowo sebagai calon anggota DPR.

Kompas TV Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Salah satu saksi adalah General Manajer Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia atau PT HTK Asty Winasti yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya Asty membenarkan ada sejumlah pertemuan yang dilakukan sejak 2017 untuk mempermudah proses kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal. Yaitu antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik atau PT Pilog. Asty juga menyatakan Bowo sempat menanyakan uang muka sebesar Rp 1 miliar sebelum memuluskan kontrak sewa. Bowo juga disebut ikut mengatur besaran kuota pupuk yang akan diangkut karena berpengaruh pada besaran <em>fee</em> yang akan diterimanya. Menurut rencana jaksa akan menghadirkan 35 saksi selama proses persidangan Bowo Sidik Pangarso berlangsung. Selain Asty Winasti jaksa juga menghadirkan salah satu Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Serta seorang pengusaha pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang. Steven adalah orang yang menyarankan Asty Winasty untuk menghubungi Bowo Sidik. Asty Winasti sendiri telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bowo Sidik Pangarso. Dalam persidangan saksi Asti Winasty juga mengungkap adanya pemberian uang untuk Direktur Utama PT Pilog Indonesia Ahmadi Hasan. PT Pilog adalah anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company. Seperti yang kami kutip dari laman detik.com Asty mengaku disuruh atasannya Taufik Agustono untuk memberikan donat kepada Ahmadi Hasan. Donat adalah kode untuk uang suap yang diberikan di dalam bingkisan cokelat dan donat. Uang untuk Direktur Utama PT Pilog Indonesia itu diberikan 2 kali yaitu sebesar 14.700 dollar dan 13.800 dollar Amerika Serikat. #BowoSidikPangarso #Suap #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com