Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alissa Wahid: Bendera Bintang Kejora Ekspresi Budaya Papua Seharusnya Dihargai

Kompas.com - 04/09/2019, 14:45 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid berpandangan bahwa bendera Bintang Kejora sebagai ekspresi kebudayaan masyarakat Papua seharusnya dihargai dan dihormati.

Hal itu ia ungkapkan dalam merespons sikap pemerintah terhadap pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Sebab, Ia menilai bendera Bintang Kejora tidak harus selalu dicurigai sebagai bentuk aspirasi atas kemerdekaan wilayah Papua dari Indonesia.

"Ekspresi kultural itu dijamin termasuk di dalamnya soal bendera itu. Jadi jangan semua dicurigai sebagai aspirasi merdeka," ujar Alissa saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Menurut Alissa, pemerintah sebaiknya mengedepankan pendekatan dialog dalam merespons gejolak yang tengah terjadi di Papua.

Pendelatan dialog dapat dilakukan oleh pemerintah melalui penyediaan ruang bagi warga Papua untuk mengekspresikan identitas kultural mereka.

Ia mencontohkan sikap Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mengakui bendera Bintang Kejora dan lagu ”Hai Tanahku Papua” sebagai salah satu simbol kebudayaan.

Di sisi lain, pada akhir 2001 pemerintah sendiri telah menerbitkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

Baca juga: Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dan Panah di Mimika Papua

Dalam Pasal 2 UU Otsus Papua tertulis bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

"Semua ekspresi kultural dihargai saja. Ada kok ruang dialog kalau kita ingin Papua itu menjadi bagian dari Indonesia, bantu mereka untuk percaya pada kita," kata Alissa.

"Kita seharusnya menghormati semua ekspresi mereka, termasuk bendera Bintang Kejora dan lagu mereka," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terkait peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Baca juga: Bawa 1.500 Bendera Bintang Kejora, Ketua DPD Perindo Sorong Dipecat

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pun menegaskan bahwa bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia.

"Untuk RI, bendera-bendera yang lain itu tidak sah, itu ilegal, kecuali Merah Putih, bendera kebangsaan yang sudah disahkan oleh UU," tutur Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti, itu pasti ilegal, makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," sambung dia.

Kompas TV Karopenmas divisi humas polri brigjen Dedi Prasetyo menyatakan bendera bintang kejora disita dari kader partai Perindo di Sorong Papua Barat.<br /> <br /> Kasus ini tengah didalami oleh polres Manokwari.<br /> <br /> Menurut rencana bendera bintang kejora yang dibawa kader partai Perindo akan digunakan saat demo.<br /> <br /> Sekjen partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan telah memecat kader partai yang kedapatan membawa bendera bintang kejora. #BenderaBintangKejora #BintangKejoran #Perindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com