JAKARTA, KOMPAS.com - Konferensi Nasional Hukum Tata Negara yang diikuti para pakar hukum tata negara di Indonesia akan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Rekomendasi itu terkait pembentukan kabinet menteri pada pemerintahan baru Joko Widodo-Kiai Haji Ma'ruf Amin periode 2019-2024.
"Mestinya sih minggu ini atau minggu depan harus sudah diserahkan. Pak Presiden mintanya cepat ya untuk mendapatkan masukan konkret dari kami," kata salah satu peserta konferensi Bivitri Susanti dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Wanita yang juga pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu merinci, ada empat rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.
Baca juga: Jokowi Minta Tak Diganggu Susun Kabinet, Nasdem: Partai Koalisi Sudah Tahu
Pertama, yakni terkait posisi tawar Presiden Jokowi dengan partai politik koalisinya dalam hal penyusunan kabinet.
Ia menyatakan, UU Kementerian Negara dan praktik ketatanegaraan yang berdampak pada terbentuknya koalisi politik ternyata sangat membatasi hak prerogatif Presiden dalam penentuan kabinet.
"Padahal di sisi lain, ada keinginan kuat untuk memiliki kabinet yang lebih profesional. Karenanya, penting untuk membatasi jumlah menteri yang berasal dari parpol," ujar Bivitri.
Baca juga: Megawati Minta Kabinet Jokowi Tak Buru-buru Disusun
Kedua, yakni berkaitan dengan postur kabinet serta komposisi menteri untuk membentuk mesin pemerintahan yang efektif.
"Kabinet yang berjumlah proporsional perlu dipikirkan sesuai dengan program kerja dan urusan-urusan yang diatur dalam konstitusi," ucapnya.
Presiden dinilai perlu kembali mempertimbangkan efektivitas menteri koordinator, mendorong UU Lembaga Kepresidenan sebagai penyempurnaan dari UU Kementerian Negara dan pembentukan lembaga yang menyatukan fungsi terkait dengan peraturan perundang-undangan di internal pemerintah.
Ketiga, Presiden disarankan meningkatkan relasia antara eksekutif dengan legislatif dalam konteks menjalankan pemerintahan yang efektif.
"Pola relasi eksekutif dan legislatif dalam konteks menjalankan pemerintahan juga akan berkaitan dengan pelaksanaan fungsi DPR, yakni legislasi, pengawasan dan anggaran," lanjut dia.
Baca juga: Jokowi: Kabinet Itu Hak Prerogatif Presiden, Jangan Ikut Campur!
Rekomendasi terakhir, Presiden Jokowi dinilai perlu memperbaiki hubungan antara kabinetnya dengan pemerintah daerah.
"Perlu perbaikan koordinasi antara kementerian atau lembaga sesuai sektor masing-masing daerah. Tidak selalu dengan kementerian dalam negeri. Desentralisasi merupakan pendorong pemerintahan yang efektif sehingga harus dikelola dengan tepat," lanjut dia.
Sebelumnya, dalam peresmian Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/8/2019) lalu, Presiden Jokowi meminta pakar hukum tata negara supaya mereka mengkaji format kabinet presidensial yang ideal kedepan.
"Bapak ibu super ahlinya. Saya titip, tolong dipikirkan dan tolong dirancang bagaimana respon hukum tata negara yang sudah sangat berubah," ujar Jokowi.
"Bukan hanya format kabinet presidensial saja. Tapi hukum dan administrasi tata negara keseluruhan juga," lanjut dia.