Istilah tersebut merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Ahmad Yani yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.
Uang itu pun disita sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani dan Elfin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Robi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: 6 Fakta Baru OTT Bupati Muara Enim, Punya Harta Rp 4,7 Miliar hingga Bantahan Keluarga
Saat konferensi pers mengenai OTT tersebut, KPK juga mengumumkan bahwa tim lapangan kembali melakukan OTT di Kalimantan Barat.
Ternyata, kali ini giliran Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yang ditangkap.
Selain Suryadman, tim KPK menangkap empat orang lainnya.
KPK juga menangkap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bengkayang dalam operasi tersebut.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bengkayang
KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam rangkaian OTT tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga merupakan hasil suap terkait proyek di Pemerintahan Kabupaten Bengkayang.
"Ada uang ratusan juta juga yang kami amankan sebagai barang bukti. Diduga ada transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang," kata Febri kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Febri mengatakan, hasil operasi tangkap tangan tersebut akan dijelaskan selengkapnya pada konferensi pers yang rencananya digelar sore nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.