JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan secara maraton dalam kurun kurang lebih 24 jam di tiga tempat, Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019).
Dua di antaranya merupakan penangkapan bupati di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.
Di Sumatera Selatan, KPK menciduk Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Kronologinya, pada Senin sore pukul 15.30 tim KPK mendapati pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi bersama stafnya, Edy Rahmadi, menemui Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar di sebuah restoran mie ayam di Palembang.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Berikut Profil Bupati Muara Enim
Pada pukul 15.40 WIB, tim KPK melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin. Setelah melihat penyerahan uang, tim KPK pun segera menangkapnya.
"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam.
Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim.
Baca juga: Kasus Bupati Muara Enim, dari OTT hingga Sandi Lima Kosong-Kosong...
Tim juga mengamankan sejumlah dokumen. Namun, KPK tidak menjelaskan detail dokumen apa saja yang diamankan.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah Rp 13,4 miliar dari Robi.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.
"Tim KPK mengidentifikasi, dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.
Baca juga: Bupati Muara Enim Diduga Sudah Terima Fee Rp 13,4 Miliar
Menurut Basaria, pada awal tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan jalan tahun anggaran 2019.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan," kata Basaria.
Dalam proses pengadaan, pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi bersedia memberikan fee 10 persen sehingga perusahaannya terpilih memenangkan 16 paket pekerjaan senilai Rp 130 miliar itu.
Baca juga: Ruang Kerja Bupati Muara Enim Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap
Kemudian, Elfin meminta Robi agar menyiapkan uang dalam pecahan dollar AS dengan istilah 'lima kosong-kosong'.