JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menurunkan Pajak Penghasilan (Pph) Badan. Rencana tersebut bakal dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah menurunkan PPh badan untuk menggenjot iklim investasi di Indonesia.
"Menyangkut pengaturan tarif PPh, dalam RUU akan menyangkut 3 undang-undang yang terevisi, PPh, PPN (pajak pertambahan nilai), dan KUP (Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan). Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Saat ini, PPh badan di Indonesia mencapai 25 persen. Rencananya pemerintah akan menurunkan ke angka 20 persen.
Baca juga: Pemerintah Bakal Turunkan PPh Badan untuk Genjot Investasi
Sri Mulyani menyadari penurunan PPh badan akan berdampak pada penerimaan negara dari pajak.
Hal itu bisa berdampak pada APBN. Namun, ia memastikan penurunan PPh badan tak akan mengganggu APBN.
Ia menyatakan, penurunan PPh badan justru akan menciptakan iklim investasi yang kompetitif.
Sri Mulyani menjadikan Singapura sebagi contohnya. PPh di Singapura saat ini 17 persen dan berefek pada iklim investasi yang kompetitif.
Dengan tarif PPh badan 17 persen, Singapura mampu membukukan rasio penerimaan pajak sebesar 13,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2018.
Sementara, Indonesia dengan tarif PPh sebesar 25 persen membukukan rasio penerimaan pajak sebesar 12,7 persen.
"Kami sudah hitung dampak dan Presiden dan Wapres sudah berikan arahan bagaimana ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN tidak alami tekanan. Sehingga dari 25 persen ke 20 bisa dilakukan dan penurunan dimulai 2021," ujar Sri Mulyani.
"Perusahaan go public penurunan 3 persen di bawahnya. Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama go public baru yang baru mau masuk ke bursa," kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta PPh Badan Turun, Sri Mulyani Ungkap Risikonya
Diketahui, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjanji menurunkan PPh badan saat debat kelima Pilpres 2019.
Prabowo-Sandi berjanji akan memangkas tarif PPh 5-8 persen dari tarif sekarang sebesar 25 persen.
Mereka memprediksi akan banyak investasi yang masuk jika tarif PPh badan diturunkan. Dengan demikian, rasio penerimaan pajak bertambah seiring penambahan investasi yang masuk ke dalam negeri.
Janji Prabowo-Sandi mendapat kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, pemangkasan tarif PPh badan dikhawatirkan mengurangi pemasukan negara dari pajak dikhawatirkan akan turun. Imbasnya rasio penerimaan pajak Indonesia diprediksi juga turun.
Sejumlah pengamat menilai cara jangka pendek untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak di Indonesia justru tidak dengan menurunkan besaran tarif PPh badan.
Pada 2018, rasio penerimaan pajak Indonesia sebesar 12,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dengan tarif sebesar 25 persen.
Kini, janji Prabowo-Sandi itu diadopsi pemerintahan Joko Widodo. Namun, sedianya rendahnya tarif PPh tak selalu berbanding lurus dengan tingginya rasio penerimaan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.