JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjawab sejumlah isu terkait Papua dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019) kemarin.
Ia menampik tudingan bahwa Pemerintah Indonesia menganaktirikan Papua dan Papua Barat.
Menurut Wiranto, tudingan tersebut dilontarkan tokoh separatis Papua, Benny Wenda yang diduga mendalangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
"Tak ada seperti berita yang disampaikan Benny Wenda di luar negeri bahwa Indonesia itu mengebiri hak-hak rakyat Papua, Papua Barat," ujar Wiranto.
"Setiap hari ada pembunuhan, setiap hari ada pelanggaran HAM, tidak ada pembangunan di sana (Papua), dianaktirikan, itu semua tidak benar. Jangan terkecoh dengan hal ini," ucap dia.
Baca juga: Wiranto: Di Papua, Tak Seperti yang Disampaikan Benny Wenda
Berikut penjelasan Wiranto terkait sejumlah tudingan yang beredar:
1. Tuduhan pelanggaran HAM
Menurut Wiranto, berdasarkan data awal, ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua.
Namun, setelah dilakukan penyortiran, tersisa 3 kasus, yaitu Wasior (2001), Wamena (2003), dan Paniai (2014).
Sementara itu, menurut Wiranto, kasus lainnya telah selesai melalui jalur pidana.
Wiranto pun membantah adanya keengganan pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua.
Baca juga: Wiranto: Kita Sudah Menutup Pintu untuk Dialog Referendum
Ia berdalih, terdapat kendala teknis, misalnya kurangnya alat bukti atau berkas yang dinyatakan tidak lengkap sehingga dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
"Tapi bukan begitu, bukan karena pemerintah tidak mau menyelesaikan, atau enggan menyelesaikan, tapi karena ada hal-hal teknis hukum, aturan main di bidang hukum yang tidak bisa dipenuhi," tutur dia.
Dengan kesulitan tersebut, Wiranto pun menyatakan perlunya dialog membahas apakah penyelesaiannya lewat jalur yudisial atau non-yudisial.
2. Tudingan tak adil dalam pembangunan