Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT KPK yang Seret Dirut PT Perkebunan Nusantara III

Kompas.com - 04/09/2019, 04:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, tim KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III I Kadek Kertha Laksana; pengelola money changer bernama Freddy Tandou, orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi bernama Ramlin.

Kemudian, Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Edward S Ginting dan pegawainya bernama Corry Luca.

Baca juga: Dirut PTPN III Diduga Terima Fee 345.000 Dollar Singapura Terkait Distribusi Gula

"KPK mendapat informasi adanya dugaan permintaan uang dari DPU (Dolly Pulungan, Direktur Utama PT PN III) kepada PNO (Pieko) yang bergerak di bidang distribusi gula," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Pada Senin (2/9/2019) Pieko diduga meminta Freddy mencairkan sejumlah uang yang rencananya diberikan kepada Dolly.

"PNO kemudian memerintahkan RM (Ramlin) untuk mengambil uang dari kantor money changer FT (Freddy) dan menyerahkan kepada CLU (Corry) pukul 17.00 WIB di kantor PT PN di Kuningan, Jakarta. CLU mengantarkan uang sejumlah 345.000 dollar Singapura ke IKL (Kadek)," kata Laode.

Pada pukul 20.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan Corry di rumahnya. Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK mengamankan Ramlin di kantornya.

"Tim kemudian bergerak ke kantor IKL dan mengamankan IKL dan EG (Edward) di Jakarta pukul 21.00 WIB. FT kemudian diamankan di kantornya pukul 09.00 pagi ini, Selasa 3 September 2019," ujar Laode.

Sementara itu, kata Laode, tim KPK belum menemukan Dolly dan Pieko saat OTT berlangsung.

"Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Laode.

KPK menetapkan Dolly dan Kadek sebagai tersangka terduga penerima suap. Sementara Pieko ditetapkan sebagai tersangka terduga pemberi suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT Perkebunan Nusantara III sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, Dolly dan Kadek disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Pieko disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com