Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Regulasi Lain, Pasal "Contempt of Court" RKUHP Dinilai Tak Perlu

Kompas.com - 04/09/2019, 03:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai pasal contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai tidak diperlukan apabila sifatnya dimaksudkan sebagai sarana.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, jika Pasal 281 dalam draf RKUHP terbaru sebagai upaya menegakkan keadilan agar institusi peradilan bekerja dengan baik, maka perlu dilihat cara-cara lainnya.

Sebab, ada banyak regulasi yang bisa menjadi sarana yang bisa digunakan tanpa menerapkan pasal contempt of court tersebut.

"Karena saya meletakkannya sebagai sarana, bukan tujuan. Sebenarnya ada cara lain yang dilakukan untuk terciptanya menegakkan keadilan," kata Firmansyah dalam diskusi Legal Update yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Minta Contempt of Court di RKUHP Dicabut, Peradi Surati Komisi III

Menurut dia, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan masih kurang dan banyak yang kecewa dengan putusan hakim di pengadilan.

Di Komisi Yudisial, kata dia, terdapat 700 laporan masuk tentang pengadilan dari masyarakat.

Meskipun belum sepenuhnya terbukti, akan tetapi hal tersebut menjadi sebuah indikasi dan realitas sosial bahwa masih banyak masyarakat yang tak puas dengan kinerja institusi peradilan.

Tidak hanya KY, Ombudsman juga menerima banyak laporan dari masyarakat tentang administrasi peradilan yang mencatat angka yang juga tinggi.

"Kalau RKUHP ini jadi jawaban, tapi saya rasa ini bukan jawaban. Apa betul kekhawatiran kalangan internal pengadilan akan terjawab dengan aturan contempt of court ini? Menurut saya, itu bukan jaminan karena sarana lainnya sudah tersedia," kata dia.

Menurut Firmansyah, dalam rangka menjaga martabat hakim, sudah disiapkan lembaga atau mekanisme khusus, yakni dengan adanya KY sebagaimana dalam Pasal 24B UUD Tahun 1945.

Tugas KY, kata dia adalah memastikan bahwa para hakim bekerja sesuai dengan kode etik.

"Kalau dicek di UU KY Nomor 8 Tahun 2018, disediakan mekanisme khusus yang menjadi tugas KY untuk melakukan semacam advokasi terhadap mereka yang dianggap bertentangan dengan upaya penjagaan harkat dan martabat kehormataan hakim, mereka bisa melapor ke KY dan dimediasi agar keluhan hakim dijembatani," kata dia.

Baca juga: Komisi III: Delik Contempt of Court dalam RKUHP Akan Dirumuskan Ulang

Selain itu, ada juga UU Kekuasaan Hakim Nomor 4 Tahun 2009 yang telah memberi jaminan keamanan terhadap para hakim.

Ini termasuk juga soal RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di legislatif. Terdapat satu bab khusus untuk melindungi hakim, mulai dari keamanan, kode etik, dan lainnya.

"Regulasi-regulasi itu jadi salah satu sarana yang bisa kita lihat sebelum merujuk KUHP yang akan disahkan ini. Kalaupun cara-cara itu kurang, apakah contempt of court itu jadi jawaban?" kata dia.

"Mesti harus ada penyeimbang, bagian-bagian mana yang dianggap resah pengadilan, yang mungkin memunculkan intervensi, chaos, dan sebagainya," tutur dia.

Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com