JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka.
Mereka terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (2/9/2019) dan Selasa (3/9/2019).
Dolly dan Kadek diduga sebagai penerima suap. Sementara Pieko Nyotosetiadi diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: OTT di Jakarta, KPK Tangkap Direksi BUMN di Bidang Perkebunan
Dolly diduga meminta fee lewat Kadek kepada Pieko Nyotosetiadi terkait pengurusan kontrak kerja sama dalam distribusi gula.
Atas perbuatannya, Dolly dan Kadek diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Pieko diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan