Menurutnya, referendum dalam hukum internasional bukan bagi wilayah yang sudah merdeka.
"Kalau bicara referendum, maka sebenarnya hukum internasional sudah tak ada lagi tempat, tidak relevan lagi, untuk Papua, Papua Barat, suarakan referendum. Sebab dalam hukum internasional, referendum itu bukan untuk wilayah yang sudah merdeka," ucapnya.
Menurutnya, Papua sudah pernah menggelar referendum. Ia mengacu pada Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua tahun 1969.
Baca juga: Disebut Dalang Rusuh Papua, Ini Peran Benny Wenda Menurut Polri...
Wiranto mengatakan bahwa referendum tersebut secara sah menyatakan Papua adalah bagian Indonesia.
Hasil Pepera juga sudah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 2505, 19 November 1969.
"Keputusan PBB itu enggak bisa bolak-balik ditinjau kembali, diganti lagi enggak bisa, sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya tidak ada lagi," kata Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.