Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 10 Tersangka terkait Kerusuhan di Deiyai, Papua

Kompas.com - 03/09/2019, 20:23 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Papua telah menetapkan 10 tersangka terkait kerusuhan di wilayah Deiyai, pada Rabu (28/9/2019).

"Polda Papua dan polres setempat sudah menetapkan 10 tersangka terkait kerusuhan di sana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Dedi merinci, para tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan, kepemilikan senjata tajam, serta melawan petugas.

Baca juga: Fakta Rusuh di Deiyai, Korban Tewas 4 Orang dan Demonstran Rampas 10 Senjata TNI

 

Pasal yang disangkakan terdiri dari Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ia menuturkan, polisi akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pelaku yang menyebabkan seorang anggota TNI gugur saat kerusuhan tersebut.

"Nanti didalami, itu baru penetapan tersangka, nanti akan dikembangkan menyangkut secara spesifik peran masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Wiranto: 10 Senjata TNI yang Dirampas di Deiyai Sudah Dikembalikan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 28 tersangka kerusuhan di Jayapura, dan 10 tersangka di Timika.

Dengan begitu, total tersangka terkait kerusuhan di wilayah Papua berjumlah 48 orang.

Berawal dari unjuk rasa

Sebelumnya, aksi unjuk rasa massa terjadi di depan kantor Bupati Deiyai, Papua, pada 28 Agustus 2019. Unjuk rasa tersebut berujung ricuh.

Baca juga: Ini Penyebab Demo Berujung Kerusuhan di Deiyai

Unjuk rasa yang dipimpin koordinator aksi Ketua KNPB Kabupaten Deiyai Stevanus Pigai itu bertujuan menolak bentuk rasial dan intimidasi terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya.

Pusat Penerangan Mabes TNI menyebutkan, demonstrasi warga Papua itu dimulai pukul 13.00 WIT dan diikuti sekitar 100 orang.

Awalnya aksi unjuk rasa berlangsung aman dengan dijaga dikawal aparat keamanan dari TNI dan Polri.

Baca juga: Polda Papua Berencana Panggil Jubir KNPB Terkait Hoaks 6 Warga Sipil Tewas di Deiyai

Satu jam kemudian, massa bertambah menjadi sekitar ribuan orang dan meneriakkan Papua merdeka.

Bahkan, mereka juga mengibarkan bendera Bintang Kejora dan sebagian dari mereka membawa senjata panah, parang dan batu.

Beberapa saat kemudian, menjadi anarkistis hingga melempar batu dan panah ke aparat keamanan dan kantor Bupati Deiyai.

Dalam kejadian itu, satu aparat gugur terkena anak panah dan parang serta lemparan batu. Kemudian, tercatat empat masyarakat sipil yang tewas.

Kompas TV Dua anggota polisi dan dua anggota TNI yang terluka saat menjaga unjuk rasa di Deiyai, Papua, sudah dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapat perawatan intensif. Sementara jenazah satu anggota TNI yang tewas dalam tugas pengamanan, sudah dibawa ke kampung halaman di Sumatera Selatan. Sebelumnya diberitakan, bentrok antarmassa dengan aparat keamanan terjadi di Kabupaten Deiyai, Papua, pada Rabu (28/8) siang. Massa pada saat itu ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan tidak rasisme kepada mahasiswa Papua di Jawa Timur.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com