Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Persilakan Anggota DPRD DKI Jakarta Punya Staf Ahli

Kompas.com - 03/09/2019, 19:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan pengadaan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta.

Tjahjo mengatakan, tak ada peraturan yang melarang pengadaan tenaga ahli selama APBD mencukupi.

"DPR RI saja punya tiga sampai empat (Staf ahli), boleh saja. Namanya staf ahli boleh, sekretaris pribadi yang dibiayai oleh anggota juga boleh, yang sebagian yang dianggarkan APBD boleh juga. Sah-sah saja, tergantung kemampuan daerah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Fraksi PDI-P Merasa Butuh Tenaga Ahli untuk Semua Anggota DPRD DKI

Namun, ia meminta penggunaan anggaran di APBD mengutamakan permasalahan yang menjadi prioritas.

"Jadi, sepanjang skala prioritas daerahnya sudah tercukupi misalnya masalah hukum, kemacetan, banjr, sampah, pedagang kaki lima itu sudah clear, menurut saya tergantung kemampuan daerah (untuk pengadaan staf ahli)," lanjut dia.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, mengusulkan setiap anggota DPRD DKI mendapat staf ahli.

Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal detail terkait tugas, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Suhaimi menuturkan, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.

"Karena kami membahas Rp 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda," ucap Suhaimi.

Usulan agar Anggota DPRD DKI Jakarta mempunyai tenaga ahli disebut akan dianggarkan dalam APBD.

Baca juga: Soal Tenaga Ahli untuk Anggota DPRD DKI, F-Gerindra Tak Memaksa jika Tidak Diatur UU

Meski demikian, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.

"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Tidak ada dikenal tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD," ujar Akmal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Akmal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com