JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu kota baru Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur, bukan hanya untuk gedung kementerian serta lembaga saja. Pemerintah juga menyiapkan lahan untuk permukiman masyarakat umum.
Presiden Joko Widodo mengatakan, lahan yang disediakan untuk dijual ke masyarakat umum seluas 30.000 hektare dari total lahan yang dipatok untuk ibu kota, yakni 180.000 hektare.
Presiden sekaligus memastikan, harga jual lahan akan dibuat terjangkau.
"Misalnya kita jual Rp 2 juta per meter saja harganya, kita sudah bisa dapat Rp 600 triliun," ujar Jokowi saat berbincang dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Pembahasan Pemindahan Ibu Kota di DPR Diprediksi Alot
Angka tersebut, lanjut Jokowi, tentu sudah dapat menutupi kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru sebesar Rp 466 triliun.
Bahkan, apabila rencana ini terlaksana, sumber pembiayaan melalui APBN boleh jadi tidak diperlukan lagi.
Presiden Jokowi meyakini, masyarakat tertarik untuk bermukim di ibu kota baru.
"Ini ibu kota negara lho. Siapa yang tidak mau membeli tanah seharga begitu? Mungkin tiga hari (baru dibuka), sudah habis," lanjut Presiden.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Langgar Prosedur dalam Pemindahan Ibu Kota
Ia juga memastikan, lahan itu hanya boleh dibeli individu, bukan oleh pengembang.
Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah akan merancang peraturan bahwa lahan yang sudah dibeli, mesti dibangun dalam waktu dua tahun.
Apabila dalam dua tahun, individu tak segera membangunnya, pemerintah melalui badan otorita sebagai pemegang otoritas di ibu kota baru akan menarik sertifikat lahan tersebut.
"Kita ingin membangun ibu kota ini dibiayai rakyat. Ini terobosan yang belum pernah dilakukan negara -negara yang memindahkan ibu kota," ujar Jokowi.
Pemerintah sendiri sebelumnya sudah menentukan lokasi yang akan dijadikan ibu kota negara sebagai pengganti DKI Jakarta.
Baca juga: Tempat Ibadah Jadi Bangunan Pertama di Ibu Kota Baru, Jokowi: Supaya Berkah
Daerah yang dimaksud, berada di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penentuan lokasi tersebut didasarkan pada kajian komprehensif yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selama sekitar tiga tahun terakhir.
Presiden kemudian mengirimkan surat rencana pemindahan ibu kota tersebut ke DPR RI. Surat itu juga telah dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (27/8/2019).
Selanjutnya, DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas segala sesuatu tentang rencana pemerintah itu. Salah satunya, yakni merancang payung hukum.