JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan, undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi para pekerja sosial.
Baca juga: Mensos: Indonesia Butuh Banyak Pekerja Sosial Profesional
UU ini juga menjadi dasar hukum bagi pekerja sosial. Pasalnya, pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang.
"Undang-undang ini jadi tonggak sejarah baru bagi pekerja sosial sebagai sebuah profesi. UU ini merupakan pengaturan legal dan formal bagi pekerja sosial," ujar Ali saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna.
Ali mengatakan, inisiatif untuk menyusun UU Pekerja Sosial berangkat dari pandangan bahwa penyelenggaraan kesejahteran sosial saat ini belum optimal.
Baca juga: Indonesia Butuh 155.000 Pekerja Sosial
Di sisi lain, terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial.
Oleh sebab itu, permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional terencana, terpadu berkualitas dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi sosial.
"UU ini dibuat untuk memberikan jawaban atas kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja sosial," kata Ali.
Baca juga: Jaka, Penyandang Disabilitas yang Bekerja di Bank dan Jadi Pekerja Sosial
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pada dasarnya pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR terkait masalah kesejahteraan sosial.
Agus berharap UU Pekerja Sosial dapat menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Pemerintah berpendapat UU ini merupakan langkah maju dalam upaya membangun SDM pekerja sosial yang profesional agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial semakin baik," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.