Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakati Pengesahan UU tentang Pekerja Sosial

Kompas.com - 03/09/2019, 12:45 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan, undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi para pekerja sosial.

Baca juga: Mensos: Indonesia Butuh Banyak Pekerja Sosial Profesional

UU ini juga menjadi dasar hukum bagi pekerja sosial. Pasalnya, pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang.

"Undang-undang ini jadi tonggak sejarah baru bagi pekerja sosial sebagai sebuah profesi. UU ini merupakan pengaturan legal dan formal bagi pekerja sosial," ujar Ali saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna.

Ali mengatakan, inisiatif untuk menyusun UU Pekerja Sosial berangkat dari pandangan bahwa penyelenggaraan kesejahteran sosial saat ini belum optimal.

Baca juga: Indonesia Butuh 155.000 Pekerja Sosial

Di sisi lain, terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional terencana, terpadu berkualitas dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi sosial.

"UU ini dibuat untuk memberikan jawaban atas kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja sosial," kata Ali.

Baca juga: Jaka, Penyandang Disabilitas yang Bekerja di Bank dan Jadi Pekerja Sosial

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pada dasarnya pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR terkait masalah kesejahteraan sosial.

Agus berharap UU Pekerja Sosial dapat menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Pemerintah berpendapat UU ini merupakan langkah maju dalam upaya membangun SDM pekerja sosial yang profesional agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial semakin baik," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com