JAKARTA, KOMPAS.com - I Nyoman Wara menjadi salah satu calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang namanya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama 9 nama lain.
Nyoman saat ini merupakan auditor utama investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2016. Ia memulai karirnya sejak tahun 1989 sebagai auditor BUMN Bank Indonesia hingga tahun 2001.
Kariernya di BPK dimulai pada Juli 2010. Ketika itu Nyoman menjadi Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
Sebelumnya ia telah malang-melintang sebagai auditor sejak tahun 2001 hingga 2010 di Bank Indonesia, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Kementerian Keuangan.
Lahir di Karang Asem, Bali pada 9 Juli 1967, Nyoman menempuh pendidikannya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dengan gelar Diploma III pada tahun 1989 dan menjadi Sarjana Ekonomi pada tahun 1994.
Baca juga: Saat Seleksi Capim, I Nyoman Wara Ungkap Alasan KPK Dapat WDP Tahun 2018
Sudah banyak kasus yang diperiksa secara investigatif olehnya. Kasus itu antara lain terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Bank Century Tahap I dan II, kasus Rumah Sakit Sumber Waras, PLTU Ambon,
Kemudian, kasus jasa Manajemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) PT Pertamina EP Cepu ADK, hingga kasus pengadaan digital education classroom serta pengadaan alat scanner dan printer 3D di Pemprov DKI Jakarta.
Selain memeriksa kasus investigatif, dia juga melakukan penghitungan pada kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian negara.
Antara lain kasus BLBI, kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), kasus pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bank Century, dana pensiun Pertamina, payment gateway, mobile crane PT Pelindo II, hingga pengadaan shelter tsunami Pandeglang.
Dari banyak kasus yang ditanganinya itu, Nyoman juga mendapatkan sejumlah penghargaan.
Di antaranya Satyalancana Wira Karya untuk audit investigatif kasus BLBI (2001), penghargaan Ketua BPK untuk aliran dana BI (2008) dan audit kasus Bank Century, serta Satyalancana Karya Satya 10 hingga 30 tahun.
Baca juga: Penjelasan Capim KPK dari BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim
Nyoman diketahui pernah menjadi saksi dalam kasus BLBI yang ditanganinya.
Saat melaksanakan wawancara dan uji publik capim KPK pada Selasa (27/8/2019), Nyoman mengaku bahwa dirinya sedang digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait kasus BLBI.
"Apa betul Bapak sedang digugat perdata terkait kasus BLBI?" tanya salah satu pansel, Al Araf, saat itu.
"Betul. Terkait penghitungan kerugian negara BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia)," jawab Nyoman.
"Melawan hukum?" lanjut Araf.
"Iya betul," jawab Nyoman lagi.
Baca juga: Auditor BPK hingga Dosen, Ini Profil 6 Capim KPK yang Lolos ke DPR
Selain itu, dalam seleksi tersebut Nyoman juga menceritakan soal laporan keuangan KPK yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) pada tahun 2018.
"Berdasarkan audit kami, masalah utamanya adalah pengelolaan barang sitaan dan rampasan," kata Nyoman.
Ia mengatakan, barang sitaan KPK seharusnya diadministrasikan sehingga bisa dicantumkan di laporan keuangan KPK, walaupun belum masuk neraca atau aset KPK.
"Seharusnya itu dilaporkan, tetapi ini belum," kata dia
Sementara terkait hal yang akan dilakukannya jika terpilih sebagai capim KPK, Nyoman menyatakan bahwa dia memiliki beberapa strategi.
"Hubungan dengan pegawai harus lebih harmonis. KPK tidak bekerja sendiri. Tugas pertama, koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring. Harus memanfaatkan aparat penegak hukum yang sudah ada seperti kepolisian dan kejaksaan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.