Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 1.500 Bendera Bintang Kejora, Ketua DPD Perindo Sorong Dipecat

Kompas.com - 03/09/2019, 10:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq membenarkan Ketua DPD kota Sorong Sayang Mandabayan membawa 1.500 bendera bercorak mirip bintang kejora.

Rofiq menegaskan, pihaknya langsung melakukan pemecatan dengan terhadap Sayang Mandabayan.

"Atas kejadian ini, Perindo ingin menegaskan bahwa ketua DPD Perindo Kota Sorong sejak ditangkap oleh aparat, maka sejak itu pula dia bukan lagi sebagai kader, anggota dan pengurus partai," kata Rofiq saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Bawa 1.500 Bendera Bintang Kejora, Seorang Perempuan Ditangkap di Bandara Rendani

Ia mengatakan, Perindo tidak menolerir siapa pun pengurus partai yang melakukan kegiatan melawan hukum.

Bagi Perindo, kata Rofiq, NKRI adalah harga mati dan tidak bisa ditawar oleh siapapun. Oleh karena itu, kader-kader yang tidak menjalankan komitmen partai, otomatis dipecat.

"Maka sanksi pemecatan kepada kader partai yang tidak menjalankan komitmen partai maka otomatis dipecat dengan tidak hormat," kata dia.

Baca juga: Seorang Pemotor Dihentikan TNI karena Bawa Tas Bermotif Bendera Bintang Kejora

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan Sayang karena diduga membawa 1.500 bendera berukuran 15 x 30 cm bercorakan mirip Bintang Kejora (BK).

Sayang yang merupakan penumpang Wings Air IW 1612, Sorong tujuan Manokwari tersebut, diamankan di Bandar Udara Manokwari, Senin (2/9/2019), sekitar pukul 16.40 WIT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bendera bintang kejora berukuran 15 x 30 cm awalnya ditemukan oleh petugas Avesec dalam tas kopor berwarna pink, selanjutnya dilaporkan kepada petugas Kepolisian Polsek Bandara.

Baca juga: Perindo Benarkan Perempuan Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Ketua DPD Sorong

Selain bendera kecil, ditemukan juga tiga rim teks lagu FNMPP dan empat baju kaos.

Ketiga barang bukti ini diduga kuat dibawa untuk kepentingan aksi demo damai di Manokwari, Selasa (3/9/2019).

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana, membenarkan pihaknya mengamankan seorang wanita yang diduga membawa bendera kecil bercorak Bintang Kejora.

Baca juga: Pengibar Bendera Bintang Kejora Termasuk Makar? Ini Menurut Komnas HAM

Namun, pihaknya belum bisa memastikan tujuan bendera kecil itu dibawa ke Manokwari.

“Yang bersangkutan sampai saat ini belum mau bicara,” terang Musa.

“Kami masih kembangkan dan dalami benar tidak ada kaitan dengan rencana aksi besok,” singkatnya.

Kompas TV Polisi menangkap 8 orang yang diduga mengibarkan bendera bintang kejora saat menggelar aksi di depan Istana Negara Rabu (28/9/2019) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan kedelapan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Argo menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa foto dan rekaman kamera pemantau. Putri presiden ke-4 Indonesia yang juga Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid menyoroti Polda Metro Jaya atas penetapan 8 tersangka pengibaran bendera bintang kejora. Menurut Yenny sebaiknya polisi lebih mengedepankan pendekatan persuasif untuk merangkul sebagian warga Papua yang menurut Yenny Wahid kini tengah marah. #YennyWahid #PengibaranBenderaBintangKejora #Istana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com