Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera Bintang Kejora, antara Simbol Kultural Orang Papua dan Tuduhan Makar…

Kompas.com - 03/09/2019, 08:51 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi


Dinilai bukan makar

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pemerintah kurang hati-hati dan tidak menyentuh akar permasalahan isu Papua.

Usman memandang, respons pemerintah terkait pengibaran bendera bintang kejora justru menempatkan orang Papua sebagai pihak yang bermasalah.

Hal ini tentunya akan memperkeruh suasana.

"Pemerintah mengambil langkah yang kurang hati-hati dan kurang menyentuh esensi akar masalah," ujar Usman saat dihubungi wartawan, Senin (2/9/2019).

"Kemudian (respons terharap) pengibaran bendera (bintang kejora) malah menempatkan orang Papua sebagai pihak yang bersalah," ucap dia. 

Baca juga: Seorang Pemotor Dihentikan TNI karena Bawa Tas Bermotif Bendera Bintang Kejora

Hal senada disampaikan Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien. Ia mengatakan, pengibaran bendera bintang kejora belum dapat dikatakan adanya upaya makar.

Sebab, bendera tersebut merupakan bagian dari kultur masyarakat Papua.

"Bendera bintang kejora adalah simbol yang sudah menjadi kultur bagi masyarakat Papua. Demonstrasi dengan menggunakan bendera bintang kejora adalah sebuah ekspresi kultural, sehingga tidak dapat dikatakan adanya makar," ujar Andi melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Selain itu, tindakan perubahan ketatanegaraan, termasuk permintaan referendum, tidak dapat dijerat pasal makar.

Andi mengatakan, biasanya penerapan Pasal 106 KUHP dikaitkan dengan Pasal 110 tentang permufakatan jahat untuk melakukan makar.

"Namun, yang menarik adalah dalam ketentuan Pasal 110 Ayat (4) KUHP disebutkan bahwa, tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum," kata Andi.

Ilustrasi: Istri almarhum mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah, melihat lukisan Gus Dur karya pelukis Jupri Abullah saat berlangsungnya peringatan setahun wafatnya Gus Dur di Kompleks Pesantren Ciganjur, Jalan Warung Sila, Jakarta, Rabu (29/12/2010). Acara haul akbar setahun wafanya KH Abdurrahman Wahid akan diperingati di kediaman Gus Dur pada 29 hingga 30 Desember 2010.KOMPAS/ALIF ICHWAN Ilustrasi: Istri almarhum mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah, melihat lukisan Gus Dur karya pelukis Jupri Abullah saat berlangsungnya peringatan setahun wafatnya Gus Dur di Kompleks Pesantren Ciganjur, Jalan Warung Sila, Jakarta, Rabu (29/12/2010). Acara haul akbar setahun wafanya KH Abdurrahman Wahid akan diperingati di kediaman Gus Dur pada 29 hingga 30 Desember 2010.

Simbol kultural 

Pemaknaan bendera bintang kejora sebagai simbol kultural masyarapat Papua pernah ditegaskan oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Redaktur Nahdlatul Ulama (NU) Online Fathoni Ahmad pernah menulis, saat tak lagi menjadi presiden pada 2007, Gus Dur kembali menyebut alasannya memperbolehkan bendera bintang kejora berkibar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com