JAKARTA, KOMPAS.com - Lili Pantauli Siregar merupakan sosok pembeda dari nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019) kemarin.
Sebab, Lili merupakan satu-satunya perwakilan perempuan dari sepuluh nama tersebut. Dua perempuan lain, Neneng Euis Fatimah dan Sri Handayani, tersingkir dalam tahap uji publik dan wawancara.
Sebelum ramai diberitakan sebagai capim KPK, Lili pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2013-2018.
Sebelumnya, ia juga tercatat sebagai anggota LPSK periode 2008-2013 serta pernah berkiprah sebagai advokat dan pengacara.
Baca juga: Auditor BPK hingga Dosen, Ini Profil 6 Capim KPK yang Lolos ke DPR
Atas pengalaman tersebut, tak heran bila Lili menekankan pentingnya perlindungan bagi pimpinan dan pegawai KPK dari ancaman teror dan kriminalisasi apabila ia terpilih.
"Banyak kasus pimpinan yang dikriminalisasi, mendapatkan kekerasan, setidaknya ini catatan bagi pimpinan KPK untuk mengantisipasi apakah perlindungan diberikan berdasarkan kasus atau seperti apa," ujar Lili dalam tes wawancara dan uji publik, Rabu (28/8/2019) lalu.
Baca juga: Capim KPK Lili Pintauli: Lindungi Pimpinan dan Pegawai, Perlu Kerja Sama dengan LPSK
Perkuat kerja sama KPK-LPSK
Lili menilai, KPK harus menguatkan kerja sama dan komunikasi dengan LPSK. Sebab, pimpinan KPK selama ini tidak berkenan memperbolehkan LPSK memberikan perlindungan bagi pegawai komisi antirasuah.
"Penting komunikasi itu, tapi jangan kaku, sekarang kan begitu," ucap Lili.
"Lalu, kedua lembaga ini harus saling menghargai aturan masing-masing. Kalau ada lembaga lain yang bisa mendukung pekerjaan KPK, kenapa tidak kan. Toh tujuannya untuk mengungkap perkara," kata dia.
Menurut Lili, perlindungan itu pun tak hanya diberikan kepada pimpinan dan pegawai KPK namun juga saksi-saksi kasus korupsi.
Ia mengatakan, selama sepuluh tahun berkiprah di LPSK, ia hanya melindungi 13 justice collaborator yang disebutnya sedikit.
"Sepuluh tahun saya di LPSK, hanya 13 justice collaborator. Sangat sedikit sekali," kata Lili.
"Pertama karena tidak selalu KPK mendistribusikan hal-hal ini kepada LPSK. Jadi, kadang-kadang KPK melakukan perlindungan sendiri," tuturnya.
Baca juga: Capim KPK Lili Pintauli: 10 Tahun Saya di LPSK, Hanya 13 Justice Collaborator Dilindungi
Menurut Lili, sejatinya LPSK bisa lebih maksimal dalam memberikan perlindungan kepada justice collaborator jika KPK mau mendistribusikan data-datanya ke LPSK.
Bagi Lili, KPK lebih baik mendistribusikan data terkait berapa banyak justice collaborator yang ingin mendapatkan pendampingan dan perlindungan oleh LPSK.
"Alangkah baiknya bisa dikoordinasikan oleh LPSK, kan ada peran kita juga untuk memberikan perlindungan," ucap Lili.
Pansel Capim KPK telah menyerahkan sepuluh nama capim KPK kepada Presiden pada Senin sore.
Presiden nantinya akan menyerahkan sepuluh nama itu ke DPR untuk dipilih menjadi lima orang pimpinan KPK periode mendatang.
Berikut nama sepuluh capim KPK yang diserahkan kepada Jokowi sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.